Monwnews.com, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPC GMNI ) JEMBER Menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dinilai belum berjalan secara maksimal.
Kondisi tersebut dianggap mencerminkan masih rendahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Isu penyandang disabilitas dalam dunia kerja merupakan salah satu aspek penting.

Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al-fazri menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif maupun simbol formal komitmen pemerintah semata.
Regulasi tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Hingga saat ini masih terdapat kesenjangan antara aturan yang telah disahkan dengan realitas yang dihadapi penyandang disabilitas di lapangan.
DPC GMNI Jember minilai bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh hak-hak dasar mereka, mulai dari akses pendidikan yang inklusif, kesempatan kerja yang layak, pelayanan publik yang ramah disabilitas, hingga ruang partisipasi sosial dan politik yang setara.
Di sektor pendidikan misalnya, masih banyak fasilitas sekolah maupun perguruan tinggi yang belum menyediakan sarana pendukung bagi mahasiswa dan pelajar penyandang disabilitas.
Sementara dalam sektor ketenagakerjaan, stigma sosial serta minimnya kesempatan kerja yang terbuka bagi penyandang disabilitas menyebabkan mereka kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak dan mandiri secara ekonomi.

Di samping itu, persoalan yang paling kompleks justru terletak pada dimensi kultural, yakni kuatnya stigma dan bias sosial yang secara sistematis mempertahankan marginalisasi penyandang disabilitas.
Dalam banyak situasi, penyandang disabilitas masih dipandang bukan sebagai individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi, melainkan sebagai kelompok yang layak dikasihani. Paradigma ini menempatkan mereka dalam posisi yang subordinatif, seolah-olah kesempatan kerja yang diberikan hanyalah bentuk belas kasihan, bukan pengakuan atas kemampuan.
Akibatnya, proses rekrutmen sering kali dipenuhi dengan prasangka, di mana penyandang disabilitas dianggap kurang produktif atau membutuhkan biaya tambahan untuk penyesuaian lingkungan kerja.
Padahal, berbagai studi dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki tingkat loyalitas, konsistensi, serta komitmen kerja yang tinggi ketika diberikan kesempatan yang setara.
Namun demikian, stigma yang telah mengakar kuat dalam masyarakat serta minimnya literasi inklusivitas di lingkungan kerja menyebabkan diskriminasi berlangsung secara terselubung.
Diskriminasi ini tidak selalu bersifat eksplisit, melainkan hadir dalam bentuk perlakuan berbeda, keterbatasan akses, hingga eksklusi sosial yang berdampak pada menurunnya kepercayaan diri serta keterasingan dalam lingkungan profesional.
Akumulasi dari berbagai permasalahan tersebut pada akhirnya menciptakan lingkaran ketidakadilan yang sulit diputus. Banyak penyandang disabilitas yang akhirnya menarik diri dari ruang-ruang kompetitif karena merasa tidak memiliki tempat yang setara.
Dalam konteks ini, persoalan yang terjadi bukanlah pada ketidakmampuan individu, melainkan pada sistem yang belum mampu menyediakan ruang yang adil dan inklusif.
Selama hampir satu dekade sejak disahkannya Perda Disabilitas di Jember tidak terlihat adanya perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan yang inklusif.
Negara seolah hanya sibuk memproduksi regulasi tanpa keseriusan untuk menegakkannya.
Kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas yang secara tegas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 yaitu 2 persen untuk sektor publik dan 1 persen untuk sektor swasta tidak lebih dari sekadar angka tanpa konsekuensi dalam implementasinya.
Akibatnya, dunia kerja di Jember masih menjadi ruang eksklusif yang tertutup bagi penyandang disabilitas. Realitanya menunjukkan bahwa dari jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jember yang mencapai lebih dari 10.000 orang, jumlah yang terserap dalam sektor formal hanya sekitar 10 orang, khususnya dalam sektor pemerintahan seperti ASN dan tenaga kontrak.
Angka ini bahkan tidak mencapai 0,1 persen dari total populasi disabilitas.
Kegagalan implementasi Perda Disabilitas merupakan bukti nyata pengabaian negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Pembiaran terhadap diskriminasi dan ketimpangan akses kerja menunjukkan bahwa pemerintah belum serius menjalankan mandat perlindungan bagi kelompok rentan.
Atas dasar ketidakadilan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jember menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 secara konkret dan terukur.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyediakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam setiap rekrutmen tenaga kerja di seluruh Lembaga Pemerintah Kabupaten Jember.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengevaluasi kecacatan kinerja Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
4. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan audit terbuka terhadap perusahaan terkait pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan sanksi tegas kepada institusi dan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
6. Mendorong pembentukan Komisi Daerah Disabilitas dan penguatan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember.
7. Mendesak perluasan akses pendidikan dan pelatihan kerja inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas












