Curhatan Arya Korban Mafia Tanah dan Rentenir, Kirim Surat Ke Presiden Prabowo Minta Keadilan Hukum

Monwnews.com, Malang – Kasus mafia tanah kembali terjadi lagi di kota Malang dengan kedok rentenir, kasus yang dialami Arya Sjahreza Bayu Lesmana warga jalan Bandung no. 34 Malang yang harus kehilangan rumah tinggalnya dan terancam masuk penjara terkait laporan penyerobotan perkarangan orang.

Hal itu diceritakan oleh Arya di hadapan audien tadi malam diacara Seminar Inspiratif yang digelar di sebuah cafe daerah Simpang Gajayana yang dihadiri banyak mahasiswa jurusan hukum dari UIN Malang dan masyarakat umum, Selasa (20/05/2025) malam.

Arya mengaku jadi korban ketidakadilan penegakan hukum terkait perkara tanah dengan adanya konspirasi mafia tanah dan peradilan di kota Malang.

“Kasus yang menimpa diri saya merupakan kejahatan mafia tanah, dengan berbagai intrik hukum dimana saya jadi korbannya. Dimana rasa keadilan itu sudah hilang, hanya nurani yang bisa berbicara kebenaran,” ungkap Arya dengan terbata-bata tak mampu menguasai emosi kedukaannya.

Hingga Arya nekad berkirim surat ke presiden prabowo pada tanggal 16 Mei 2025, dan berharap mendapatkan keadilan dari Presiden Prabowo Subiyanto.

Kasus tersebut berawal dari perkenalannya dengan Nanda di awal tahun 2017 dan berlanjut kerja sama dalam bisnis, dengan membuka usaha bisnis rokok, namun karena keterbatasan dana, maka Nanda menyarankan untuk menganggunkan SHM rumahnya yang seluas 553 M2 yang masih atas nama ayahnya, yakni Haji Endro Koesmartono.

Karena terbentur administrasi BI checking Arya tidak bagus, akhirnya disepakati balik nama SHM dari Haji Endro Koesmartono ke Nanda,

Proses setelah SHM berganti nama akhirnya surat tanah tersebut dianggunkan di bank Bukopin dengan nilai pinjaman 5 Milyar.

“Dengan kesepakatan setelah lunas akan dibalik namakan kembali lagi ke nama semula, yaitu ayah saya Haji Endro,” ujar Arya.

Dengan modal kredit bank itu Arya dan Nanda membikin legalitas usaha bernama CV Trio Tobacco.

Akan tetapi dengan berjalannya waktu di tahun 2018 sampai 2020 bisnis yang di rintisnya mengalami kebangkrutan dan gagal bayar, sehingga hal itu berdampak pada kredit macet pada kredit nya di bank Bukopin.

Pada tahun 2021 Nanda kembali menawarkan solusi dan mengenalkan teman nya bernama rizki untuk menjadikan pendana (dana talangan) guna menalangi hutang di Bukopin, dengan syarat melunasi dalam setahun sebesar 6 Milyar.

Setelah beberapa kali kontak telepon dengan rizki akhirnya rizki memberi tahu untuk pelunasan pinjaman sebesar Rp 12.500.000.000,- (dua belas Milyar lima ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Selanjutnya di tahun 2023 saya diusir dan dilaporkan ke polres oleh rizki dengan dugaan pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan rumah tanpa ijin). Padahal rumah tersebut telah di tempati keluarga saya sejak tahun 2003,” jelas Arya.

Kini Arya hanya berharap dapat keadilan hukum yang berpihak kedirinya. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *