MonWnews.com, Jember – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FIB Universitas Negeri Jember (Unej) minta Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristekdikti turun tangan terkait naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Jember.
Ketua GMNI FIB Unej Abdul Aziz Al-Fazri, menyayangkan hingga hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember lalai menyusun PPKD. Meskipun pihaknya telah melakukan dua kali demonstrasi untuk segera menyusun naskah PPKD.
“Mempertimbangkan kondisi Kabupaten Jember yang belum memiliki naskah PPKD, serta pandangan bahwa PPKD sangat penting untuk kemajuan kebudayaan di Kabupaten Jember, GMNI FIB Unej telah melakukan dua kali aksi demonstrasi sebagai upaya untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menyusun naskah PPKD,” ungkap Abdul Aziz Al-Fazri, Senin (17/4).
Demonstrasi digelar GMNI FIB Unej pada Rabu (29/3) dan Rabu (5/4), kata aziz, hingga kini belum ada titik terang. Padahal pihaknya sangat berharap Bupati Jember segera menyusun naskah PPKD.
“Padahal tujuan dari aksi demonstrasi tersebut adalah menuntut Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya selama lima tahun lebih dalam penyusunan dan pengesahan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Jember,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Aziz mengatakan, pihaknya membuat pernyataan sikap agar Pemkab Jember segera menyusun naskah PPKD. GMNI FIB Unej bahkan meminta Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristekdikti untuk turun tangan.
Berikut pernyaraan sikap GMNI FIB Unej:
1. Mendesak Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk menginstruksikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Jember atas kelalaiannya dalam menyusun naskah PPKD Kabupaten Jember karenabhal ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek No 1 Tahun 2022 dalam pasal 5 ayat 4.
2. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Jember atas kelalaiannya dalam menyusun naskah PPKD Kabupaten Jember karen hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek No 1 Tahun 2022 dalam pasal 5 ayat 1.













