Ada Kekhawatiran Yang Besar Terkait Putusan MK, Ini Pendapat JEPR Soal Pemilu Yang Jujur dan Adil

Ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah Ali

Monwnews.com, Jember – Hiruk pikuk politik nasional khususnya setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sampai wacana menguatnya Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi Cawapres Prabowo Subianto kian marak dibicarakan berbagai kalangan, Berikut wawancara wartawan Monwnews.com dengan ketua Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali yang sengaja kami mintai pandangannya.

Mas, bagaimana pandangan Mas Rico terhadap putusan MK yang akhirnya memberi jalan Gibran maju jadi Cawapres?

“Membaca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana pada intinya mahkahmah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan “Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dimana pada halaman 58 (Lima Puluh Delapan sampai dengan 87 (delapan puluh tuju) salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terdapat 2 (dua) alasan berbeda yang secara prinsip bertolak belakang dengan pertimbangan Mahkamah angka 3.14.3 (halaman 55 sampai 56) yang memaknai kepala daerah yang dipilih memalui pemilihan umum itu tidak hanya tingkat provinsi namun sampai pada tingkatan kabupaten atau kota.

Adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (halaman 58 sampai halaman 70) yang memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang” dan yang ke dua adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (halaman 70 sampai halaman 87) yang berpendapat Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Apa yang teman- teman JEPR Jatim tangkap dari putusan itu?

“Artinya mas, seperti yang di jelaskan dalam disenting opinion hakim konstitusi Saldi Isra jika kita pisahkan maka skornya adalah 3 (tiga) hakim setuju semua kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum 40 tahun, 2(dua) hakim setuju hanya kepala daerah tingkat provinsi yang boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun dan 4 (empat) hakim menolak permohonan pemohon, yang artinya jumlah hakim yang menolak permohonanlah yang jumlahnya lebih banyak, namun mengapa putusannya malah hanya mengikuti kehendak 3 (tiga) hakim konstitusi saja ??”

Lalu, apa pengaruhnya dengan proses Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2023 nanti?

“Kami khawatir, Melihat pemberitaan masif pada agenda rakernas partai Golkar yang di laksanakan pada tanggal 21 Oktober 2023 siang, dimana secara resmi Partai Golkar mengajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo subianto dan kehadiran Gibran dalam acara Rakernas Partai Golkar tersebut yang dilanjutkan pertemuan Gibran dengan beberapa ketua partai Koalisi Prabowo Subianto, tampak jelas bahwa putusan mahkamah konstitusi benar benar menjadi jalan mulus bagi Gibran untuk menjadi cawapres. Bukan karena Gibran menjadi Cawapres yang menjadi kekawatiran Kami, karena itu sudah di atur oleh amar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sifatnya final dan mengikat, namun dalam pertarungan Pemilu ada 1(satu) kewenangan MK yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) undang Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mungkin saja bisa saja kembali menjadi “senjata” untuk memenangkan Gibran jika nantinya harus melakukan Sengketa Hasil Perolehan Pemilu dengan pasangan capres/cawapres lainnya. Artinya pemilu 2024 ini telah terciderai azas adil nya jika Ketua mahkamah konstitusi masih dijabat oleh keluarga pihak yang berpotensi berperkara di mahkamah konstitusi khususnya dalam proses sengketa hasil pemilihan umum.

Apa masukan JEPR Jawa Timur kemudian?

Sudah sepatutnyalah ketua Mahkamah Konstitusi mundur dari jabatannya jika Gibran raka buming raka atau keponakan ketua Mahkamah Konstitusi benar benar menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto demi terwujudnya Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil serta menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi itu sendiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *