KOPDES Rasa BUMN? Kita Perlu Ngobrol Sebentar

Foto CAK NOEL

Oleh :  CAK NOEL

Monwnews.com – Katanya ada lowongan manajer koperasi desa (Kopdes)… tapi kok “langsung jadi pegawai BUMN”?

Lho… ini koperasi atau BUMN sih? Secara Hukum, Beda Dunia

Koperasi itu:

➡️ Milik anggota

➡️ Dikelola pengurus

➡️ Untuk kepentingan anggota

Dalam hukum Indonesia:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

➝ Koperasi adalah badan usaha milik anggota, dikelola berdasarkan prinsip:

• dari anggota

• oleh anggota

• untuk anggota

Koperasi Desa dan BUMN: Perbedaan prinsip kedaulatan anggota dan kepemilikan modal negara.
Koperasi Desa dan BUMN: Perbedaan prinsip kedaulatan anggota dan kepemilikan modal negara. (Foto : SumbarKita)

Sementara BUMN:

➡️ Milik negara

➡️ Dikelola profesional negara

Dasarnya…

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

➝ BUMN adalah badan usaha milik negara, modalnya berasal dari negara

Jadi, kalau Kopdes tiba-tiba “rasa BUMN”, wajar kalau publik bingung dan bertanya-tanya.

Yang Bikin Garuk Kepala….

Dalam konsep koperasi:

• Manajer itu diangkat oleh pengurus

• Pengurus dipilih oleh rapat anggota

Bukan direkrut dari atas, apalagi langsung “di-BUMN-kan”

Analogi Biar Gampang….

Ini kayak:

• Warung kopi milik warga…

tapi baristanya diangkat kementerian

Atau:

Arisan keluarga…

tapi bendaharanya ditunjuk negara

Pertanyaan Seriusnya…..

Apakah ini masih koperasi?

Atau koperasi yang “dipakaikan baju negara”?

Di mana posisi anggota kalau semua dari atas?

Kalau kebijakan ini tidak dijelaskan dengan terang:

• Bisa mengaburkan prinsip koperasi

• Berpotensi mengurangi kedaulatan anggota

• Koperasi jadi sekadar “program”, bukan gerakan ekonomi rakyat

Koperasi itu lahir dari semangat gotong royong, bukan komando.

Kalau semua ditarik ke atas, nanti yang di bawah tinggal… nonton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *