Sidoarjo – PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Namun fakta di lapangan larangan tersebut tidak dihiraukan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 56-612-08 di Jalan Raya Gedangan Sidoarjo yang tetap melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
Awak media menemukan beberapa tengkulak mandir-mandir menggunakan kendaraan roda dua dengan rengkek membawa drum dan jerigen plastik membeli BBM jenis Pertalite di SPBU itu dimana operator melayani dengan santainya seakan tak mengindahkan peraturan yang dibuat Pertamina.
Dari keterangan narasumber yang tak mau namanya di sebutkan menyampaikan bahwa kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut sudah terbiasa menggunakan jerigen.
“Sering saya melihat pegawai SPBU mengisi ke jerigen hingga antri-antri,” ungkapnya.
Aktivitas ini jelas melanggar aturan Pertamina, berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Ketua Umum (Ketum) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Grup sekaligus Ketum Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), H. Edy Rudyanto, S.H, CPLA, CPM, CPArb., menyatakan aktifitas ini jelas melanggar aturan Pertamina berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Kita akan mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ucap Etar, panggilan karibnya, Jumat (02/08/2024).
Ia menegaskan apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut akan dilaporkan ke pihak terkait sampai ke Dirjen Migas agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yakni dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya mengingatkan.
Pertamina sendiri menurutnya juga harus memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sedangkan sanksi administrasinya lanjut Etar diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.
“Terkait adanya pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut, kami telah membuat pelaporan secara resmi ke Pertamina, ESDM, BPH Migas, Ombudsman, Kepolisian hingga Dirjen Migas,” pungkasnya. (FYW)












