MonWnews.com, Surabaya – Crazy Rich Surabaya, Uci Flowdea hadir sebagai saksi korban pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023) dalam perkara pembelian 9 tas Hermes yang diduga palsu dengan Terdakwa Selebgram Medina Susani alias Medina Zein yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 62 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 9 ayat (1) huruf a.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga menghadirkan saksi fakta, Rizky Firmansyah (Asisten Rumah Tangga Uci Flowdea) dan saksi ahli, Lukman Hakim Basir (kuasa Hermes International).
Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Agung Pranata yang digelar di ruang sidang Garuda 2 secara telekonferensi atau online ini, perempuan ayu yang karib disapa Uci ini mendapat kesempatan pertama untuk didengar kesaksiannya.
Uci menyatakan dirinya merasa tertipu oleh Medina yang mengatakan 9 tas Hermes yang dijual kepada itu asli. JPU Ugik Ramantyo lantas bertanya kepada Ucie kapan dan dimana ia merasa ditipu yang dijawab mulai tanggal 28 Juli -5 Juli 2021.
“Tanggal 28 Juli 2021, Medina chat dan voice note melalui WA (WhatsApp) ke saya menawarkan barang-barang tas Hermes second (bekas) yang katanya asli dan koleksi pribadi. Kemudian Medina mengirimkan foto beberapa tas Hermes yang ditawarkan tersebut,” ungkap Uci.
Pembelian pertama, Ucie menerangkan membeli 4 tas Hermes dari Medina dengan harga bervariasi mulai Rp 50 juta sampai Rp 200 juta yang pembayarannya melalui transfer sebanyak Rp 410 juta ke rekening yang ditunjuk oleh Medina, yakni atas nama Ruda Mimbi, Medina Zein dan Medina Global Indonesia. Tas Hermes yang dibelinya itu menurut Uci diantar oleh Iqbal, asistennya Medina.
“Satu tas saya kembalikan karena merasa tidak cocok atau tidak feeling. Sebelum tas dikirim saya sudah transfer untuk DP (Down Payment) dulu,” akunya.
Selanjutnya, Medina kata Ucie menawarkan lagi koleksi tas Hermes-nya dan disepakati membeli 5 tas Hermes yang pembayarannya sistem COD (Cash On Delivery) setelah barang diterima.
“Kali ini yang mengantar yaitu asisten Medina Zein bernama Ainy. Tetapi setelah saya cek, saya merasa janggal dengan kelima tas Hermes tersebut,” paparnya.
Namun, Medina tetap membayar kelima tas itu senilai Rp 765 juta dengan cara transfer ke rekening atas nama Hani, Louis dan Medina Zein.
Setelah meyakini kalau 9 tas Hermes yang dibeli dari Medina palsu, Uci meminta refund (pengembalian) uang. Tetapi dirinya oleh Medina merasa selalu ‘diputer-puter’ sampai akhirnya kasus ini terekspos media.
Perempuan yang mengaku kolektor tas Hermes ini menyebut mulai saat itu Medina mulai galak dan mengancam dirinya bahkan mengirim surat somasi. Uci akhirnya lapor polisi pada bulan September 2021 dan di bulan Oktober 2021, ia menyerahkan 9 tas itu ke Penyidik Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti.
“Tetapi sebelum diserahkan ke Penyidik, saya sudah foto secara detail tas-tas itu,” imbuhnya.
Soetomo, S.H., M.Hum yang menjadi koordinator Penasihat Hukum (PH)-nya Medina ketika mendapat kesempatan dari Majelis Hakim lantas bertanya kepada Uci apakah sebelum melapor ke Polisi sudah melalui penyelesaian sengketa di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang dijawab Uci belum dan tidak mengerti apa itu BPSK.
“Saya tahunya kalau ditipu ya lapor polisi pak,” tuturnya polos.
Selain itu, Soetomo bertanya apakah Uci pernah membuat surat perjanjian terkait pengembalian uang dengan Medina Zein.
“Pernah, tapi sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang saya sama sekali,” tandas Uci.
Ketua Majelis Hakim, Agung Pranata kemudian bertanya kepada Medina yang sekarang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta apakah 9 tas yang ditunjukkan oleh JPU merupakan tas yang dijual dirinya kepada Uci.
“Saya tidak yakin. Saya juga sudah menawarkan ke mbak Uci melalui suami saya berupa satu rumah di Bandung sebagai ganti rugi, tetapi ditolak,” ucap Medina.
Saksi kedua adalah Rizky Firmansyah yang menerangkan ia mengetahui jika bosnya itu membeli dan menerima tas Hermes dari Medina.
Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan Saksi Ahli Lukman Hakim Basir bukan sebagai Saksi Ahli karena tidak mempunyai kompetensi menilai produk Hermes asli atau palsu. Tetapi Lukman Hakim Basir tetap didengar keterangan sebagai saksi karena sebagai kuasa dari Hermes International dan harus disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya.
Lukman menjelaskan Hermes International telah mengeluarkan 9 surat keterangan kalau itu bukan produk mereka. Disini urainya, ada 9 jenis tas yang diperiksa setelah dikirim foto dan video dari pihaknya yang menampilkan tampilan luar belakang, samping dan dalam.
“Kualitas kulit, metal dan finishing 9 tas itu tidak sesuai standar Hermes,” tegasnya.
Disinggung Majelis Hakim apakah tas Hermes yang dijual Medina ke Uci itu mirip dengan aslinya, Lukman tidak menampiknya.
“Hermes sendiri sangat heran dapat darimana tas Hermes itu?, karena sangat mirip dan merugikan,” cetusnya sambil tersenyum.
Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi itu, Majelis Hakim bertanya ke Medina apakah keterangan kedua saksi itu sudah benar.
“Tidak benar,” singkatnya.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan pada Kamis pekan depan (3/2/2023) dengan agenda keterangan Ahli.
Seusai persidangan, Ucie membantah jika Medina menawarkan satu buah rumah di Bandung sebagai ganti rugi.
“Tidak pernah, rumah yang mana tuh. Orang dia (Medina Zein) rumahnya saja ngontrak,” sindir perempuan yang dikenal sebagai pengusaha kayu ini.
Terkait ancaman yang dilontarkan Medina kepada dirinya, Uci mengatakan kalau mau di bom. Ia berharap Medina Zein dihukum seberat-beratnya.
“Saya tidak hanya rugi hampir Rp 1,3 miliar, tetapi mental juga kena,” tutupnya.
Sementara itu, Soetomo, PH-nya Medina Zein berpendapat perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Ia beralasan karena Medina dan Uci sudah membuat surat perjanjian.
Ia menambahkan seharusnya sebelum proses pidana jalan, masalah ini diselesaikan dulu lewat BPSK. Soetomo juga menyoroti keterangan dari Hermes International yang menilai sembilan tas yang dijadikan barang bukti itu adalah palsu.
“Seharusnya pihak Hermes menguji secara fisik. Masak hanya dari foto dan rekaman video saja tas itu bisa dikatakan palsu,” sentilnya. (yw)