Tok! MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Jakarta – Gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan dismissal PHPU Pilkada 2024, memutuskan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.