Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat biro travel untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Mereka yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insani; Suharli, Direktur Utama PT Al Amin Universal; Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; dan Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
Selain itu juga Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan; Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana; Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata; Syaiful Bahari, konsultan; Fahmi Djayusman, karyawan swasta; dan Syihabul Muttaqin, wiraswasta atau pemilik travel haji dan ibadah umrah Maslahatul Ummah Internasional.












