MonWnews.com, Jember – Dosen Administrasi Negara FISIP Universitas Negeri Jember (Unej), Hermanto Rohman, ikut menanggapi atas laporan dugaan pelanggaran pejabat negara dan struktural tingkat kecamatan-kelurahan atas pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, ‘Jember Berbagi’ (J-Berbagi), oleh Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember.
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh JEPR, melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran atas penyelenggaraan dan tahapan pemilu terutama pelanggaran netralitas dan kampanye.
Selain kepada Bawaslu, JEPR juga bisa melaporkan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pejabatnya yang kebetulan ASN jika ada indikasi sebagai bentuk fasilitasi maka bisa dianggap melanggar netralisir ASN sebagaimana UU ASN.
“Misalnya mengundang di luar kapasitasnya serta memberikan ruang kegiatan untuk kampanye dengan adanya atribut partai. Tidak cukup hanya ke Bawaslu bisa juga ke KASN. Memang ASN baik pejabat di birokrasi ada larangan, untuk tidak memberikan/ memfasilitasi kegiatan yang bisa dimanfaatkan sebagai media untuk kampanye,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Kalau kegiatan itu dipandang bentuk fasilitasi yang dilakukan oleh pejabat/ASN, maka bisa juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Kalau memang indikasinya kuat bahwa ada proses mengundang pihak-pihak yang tidak terkait yang dimanfaatkan sebagai media kampanye calon legislatif/kontestan pemilu 2024.
“Maka bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran dan sanksi juga tegas dalam KASN. Tentunya harus memenuhi syarat yang harus dibuktikan ditafsirkan mengundang dan memfasilitasi sebelum kampanye dan sesudah kampanye, tidak diperbolehkan bagi ASN,” ucapnya.
Menurut Hermanto, selain laporan ke Bawaslu dan KASN, juga bisa dilaporkan ke Ombudsman perihal kegiatannya. Karena menggunakan program yang seharusnya untuk pelayanan pada masyarakat namun diindikasikan sebagai program yang memberikan ruang kampanye.
“Kalau kegiatan tersebut mengarah kegiatan ketidaknetralan sebagai ASN/pejabat negara bisa dilaporkan ke Ombudsman. Seharusnya kegiatan tersebut mengandung dan menghadirkan pihak terkait misalkan unsur Forkompinda, dan representasi dari lembaga itu diperbolehkan,” jelasnya.
Kalau yang hadir itu diluar representasi dari lembaga, lanjut Hermanto yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut maka perlu dipertanyakan, apalagi menggunakan atribut partai tertentu. (Tim**)












