Daerah  

Teddy: Terkait Tower, Pihak Satpol PP Kabupaten Malang Tidak Berwenang Mematikan Aliran Listrik

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang,Teddy Wiryawan Priambodo.

Monwnews.com, Malang – Ramai dalam pemberitaan dan jadi polemik soal berdirinya sebuah tower di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Diberitakan bahwa dalam penyegelan menara telekomunikasi yang diketahui milik PT Tower Bersama tersebut, aliran listriknya ternyata masih aktif.

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Drs. Atsalis, S.E., telah menegaskan bahwa penyegelan seharusnya dibarengi dengan penghentian aliran listrik agar menara telekomunikasi yang dimaksud tidak lagi dapat dioperasionalkan sepanjang belum memenuhi semua ketentuan perizinan.

​Pembangunan menara telekomunikasi atau tower tersebut dikabarkan baru mengantongi rekomendasi teknis dari pihak Diskominfo. Sedangkan persetujuan pendukung dari dinas lainnya, yakni Dinas Cipta Karya, DLH, maupun DPMPTSP, diduga masih dalam proses.

​Menjawab tanda tanya tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Malang menyatakan bahwa penyegelan bangunan tower tersebut sudah sesuai dengan fungsi dan tugas mereka selaku penegak perda.

​Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP, Dr. Drs. Teddy Wiryawan Priambodo, M.A., di sela-sela kehadirannya dalam acara Launching Migrant Center di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada bulan kemarin (26 Agustus 2026).

Foto menara telekomunikasi milik PT. Tower Bersama.

Menurut Teddy, pemasangan papan pemberitahuan itu bukan untuk menghentikan operasional tower ataupun mematikan aliran listriknya.

​”Karena yang berhak memberhentikan aliran listrik pada tower tersebut hanya instansi terkait seperti PLN,” jawab Teddy kepada tim media saat dikonfirmasi di Pendopo Agung.

​”Jadi tujuan kita menempelkan imbauan itu untuk menginformasikan ke pemilik tower agar segera menyelesaikan kewajibannya menyangkut kelengkapan perizinan dan lain-lainnya dengan dinas terkait,” sambungnya.

​”Nanti kalau pemilik tower sudah menyelesaikan kewajibannya, imbauan yang kami sampaikan lewat papan informasi tersebut baru dilepas,” tegas Teddy. ​(galih/erik/estu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *