Daerah  

Desa Panďanlandung Menuju Era Transparasi Publik dan Penguatan Budaya

Sekdes Bagus Sadewa saat menemui Nurul inaker dari Indonesia Bekerja.

monwnews.com – Malang, Menuju desa transparansi publik berarti mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, jujur, serta melibatkan warga dalam pengawasan anggaran dan pembangunan.

Hal diatas disampaikan oleh perangkat Desa Pandanlandung,Kecamatan Wagir,Kabupaten Malang,yakni Sekdes Bagus Sadewa saat menemui tamunya dari Ormas Indonesia Bekerja (INAKER),Nurul inaker,Rabu (03/09/2026)

Kepada Nurul inaker,Bagus Sadewa menyampaikan,jika saat ini Desa Pandanlandung memiliki 2 program unggulan utama.

Yaitu Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Budaya.

“Untuk program penguatan budaya,pihak kami terus melakukan latihan setiap bulan atau dua minggu sekali,melalui karawitan yang,kebetulan pengrawitnya dari warga desa sendiri.Termasuk memunculkan dalang cilik potensial,” jelas Baagus Sadewa.

Sedangkan untuk program industri dan UMKM dan Koperasi,Sekdes mengatakan masuk pada program 3 lanjutan.

Langkah dan progres Desa Pandanlandung,yang disampaikan oleh Sekdesnya tersebut juga didukung dan diapresiasi oleh Nurul inaker,yang aktif sebagai Wk.Ketua Bidang Pemberdayaan,Kesra dan Antar Lembaga di PC.INAKER Malang Kota.

“Kedepan,INAKER bisa bersinergi dengan Desa Pandanlandung,guna optimalisasi program -program yang telah disampaikan oleh pihak Sekdes,nanti juga dari GWN bisa ikut mendukung,” ujar Nurul.

Menurut Sekdes Potensial Bagus Sadewa,bahwa era IT (informasi Tehnologi) merupakan Pilar Utama Transparansi Desa

Untuk menunjang Keterbukaan APBDes. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib diumumkan secara transparan melalui baliho, papan informasi, atau media online,di era digital agar mudah diakses warga.

Melibatkan partisipasi masyarakat. Warga memiliki hak penuh untuk bertanya, memantau, dan ikut serta mengawal jalannya program serta dana desa dan dapat kemudahan akses Informasi.

“Informasi publik di desa bersifat terbuka, cepat, dan murah sesuai prinsip keterbukaan informasi,” tandas Sekdes,Bagus Sadewa.

Catatan

Regulasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di desa diatur secara hierarkis, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan teknis di tingkat desa.

Berdasarkan hukum di Indonesia, Pemerintah Desa dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Adapun payung hukum dan regulasi utama KIP di tingkat desa

● Landasan Hukum Utama (Nasional)UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,yakni regulasi induk yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dan mewajibkan Badan Publik (termasuk desa) setiap saat.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Khususnya Pasal 24 (Asas keterbukaan), Pasal 26 (Kewajiban kepala desa mempublikasikan laporan), dan Pasal 82 yang menegaskan masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pembanguna desa.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mengamanatkan kewajiban publikasi realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) kepada masyarakat melalui media, salah satu ruang informasi.

Aturan Teknis Pelaksanaan di Desa.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018,yakni regulasi khusus mengenai Standar Layanan Informasi Publik Desa. Aturan ini mewajibkan desa membentuk PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) untuk melayani permohonan informasi.

Peraturan Desa (Perdes) tentang KIP.
Setiap desa didorong menyusun Perdes mandiri sebagai turunan teknis lokal untuk mengatur mekanisme operasional meja informasi di kantor desa.

Kategori Informasi di Desa yang wajib diketahui. Kategori Informasi.Contoh dokumen berkala (Wajib Diumumkan), RPJMDes, RKPDes, Baliho/Vidiotron APBDes, Profil Desa, dan laporan realisasi kerja.

Serta-merta (Darurat)Informasi bencana alam, wabah penyakit, atau ancaman keamanan desa.

Tersedia setiap saat Peraturan Desa (Perdes), SK Kepala Desa, daftar aset desa, perjanjian kerja sama.

Dikecualikan (Rahasia),untuk riwayat kesehatan warga, rahasia dagang bumdes, data pribadi -NIK/KK.
(galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *