Monwnews.com, Malang – Tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kedinasan yang dianggap tidak disiplin dan melampaui batas kewajaran berpotensi mencoreng nama baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Salah satu pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Kabupaten Malang berinisial Y mendadak viral di media massa akibat diduga melakukan perselingkuhan saat jam kerja kedinasan.
Aksi oknum berinisial Y tersebut terpergok beberapa waktu lalu. Berkelamin warga salah satu kecamatan di wilayah Malang Selatan, Y berdalih pamit untuk urusan Dinas Luar (DL). Namun, ia justru memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan pribadi.
Oknum Y diketahui menemui seseorang di sebuah penginapan di kawasan Kepanjen menggunakan kendaraan dinas berpelat merah. Untuk mengelabui petugas, sepeda motor inventaris tersebut ia titipkan di parkiran sebuah rumah sakit swasta. Ia kemudian berganti tumpangan menuju lokasi penginapan.
Dugaan penyelewengan izin di jam kerja resmi tersebut diendus oleh jurnalis hingga akhirnya ramai diberitakan.

Menanggapi berita yang beredar, pihak Bapenda Kabupaten Malang langsung bergerak cepat melakukan verifikasi dan penelusuran lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., membenarkan dugaan pelanggaran perilaku oleh stafnya tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/9/2026) siang.
”Kami sudah menelusuri kebenaran berita tersebut sesuai kewenangan. Kami secara tegas telah melakukan tindakan atas pelanggaran disiplin kepada Saudara Y,” ujar pria yang akrab disapa Mas Made tersebut.
”Saat ini, kasus oknum tersebut sudah masuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Made.
Langkah Penanganan Indisipliner ASN Pemkab Malang
Penanganan bagi ASN yang indisipliner pada jam kerja resmi di lingkungan Pemkab Malang mengacu pada aturan nasional dan peraturan daerah terbaru. Acuan utamanya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.
Pelanggaran disiplin ASN bukanlah delik aduan. Artinya, begitu atasan langsung mengetahui atau menerima informasi terkait tindakan indisipliner seperti meninggalkan kantor tanpa izin yang sah, menyalahgunakan izin dinas luar, atau memalsukan alasan izin atasan wajib segera mengambil langkah penanganan formal. (Galih)












