Soal Pilkada, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK

Monwnews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. “Iya (mengikuti putusan MK),” ujarnya saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Namun, Jokowi tidak berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Ia menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” katanya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Rencana revisi hingga pengesahan itu kemudian mengundang berbagai elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *