Hukum  

Salah satu Caleg di Kota Malang Dilaporkan Pengusaha ke Aparat Penegak Hukum, Karena Penipuan

Mohammad Kahfianto, korban penipuan salah satu caleg kota Malang, setelah membuat pelaporan ke Polres Malang Kota.

Monwnews.com, Malang – Karena merasa ditipu salah satu Caleg, seorang pengusaha di Kota Malang melaporkan kasus penipuan ke Polres Malang Kota.

Adalah Mohammad Kahfianto, korban penipuan dari salah satu caleg Kota Malang.

Korban merasa dirugikan karena telah ditipu senilai 200 juta. Oleh karenanya, Mohammad Kahfianto pengusaha asal Kota Malang itu melaporkan caleg berinisial MF asal Kota Malang ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Malang Kota pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Mohammad Kahfianto selaku pelapor, bahwa pelaporan pada kepolisian yang dilakukan tersebut berawal dari terlapor berinisial MF yang pada Tanggal 14 Januari 2024 meminjam uang sebanyak 200 juta kepada sang korban (Pelapor).

“MF mengaku terpaksa meminjam uang sebanyak itu (200 juta rupiah) ke saya, dikarenakan di kejar-kejar penagih hutang. karena saya merasa kasihan, kemudian pada hari itu juga saya mentransfer sejumlah uang tersebut,” ujar Mohammad Kahfianto.

Dikatakan olehnya, jika caleg dari salah satu dapil di Kota Malang itu berjanji mengangsur hutangnya dari hasil kerja proyek yang tengah dilaksanakan.

Dan pada Tanggal 04 Agustus 2023, MF lalu menawarkan kerjasama dalam penyertaan modal kerja kepada korban.

Inisial MF mengaku CV yang dikelolanya sedang mengerjakan pekerjaan projek di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Kota Malang.

Kantor Polres Malang Kota

“Sebab dilengkapi dengan SPKnya. Kemudian saya transfer lagi dana sejumlah 140 juta ke MF. Namun hingga pada Tanggal 27/09/2023 sesuai MoU (16/09/2023) MF tidak memberikan profit hasil dari kerjasama penyertaan modal tersebut. Dan pada Tanggal 13/10/2023 MF memberikan saya cek sebesar 13 juta rupiah, namun setelah dilakukan pengecekan terkait cek itu kepada Bank yang tertera, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan,” tutur sang korban kesal.

Korban langsung menghubungi caleg berinisial MF, akan tetapi tidak mendapat respon.

Termasuk, sang korban juga melakukan klarifikasi kepada pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengenai SPK yang ditunjukan oleh MF saat kerjasama penyertaan modal.

“Kaget saya, ternyata SPK yang dibawa oleh MF palsu. Hal itu dikuatkan dengan surat klarifikasi yang diterbitkan oleh pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim. Saya juga telah mensomasi MF sebanyak tiga kali, tetapi tetap tidak ada respon bahkan itikad baik dari pihak MF. Yah…akhirnya saya melaporkan kasus penipuan ini ke Unit Pidsus Polres Malang Kota,” kata si Korban.

Adapun pelaporan itu ditempuh Mohammad Kahfianto agar MF mau bertanggung jawab atas penipuan yang telah dilakukan. Selaku pelapor, Mohammad Kahfianto juga memberi dua solusi kepada MF sebagai terlapor yakni:
1. Pelapor masih membuka diri kepada terlapor (MF) untuk melunasi semua hutangnya kepada pelapor selaku korban penipuan
2. Jika masih belum ada respon, maka pelapor, yakni Mohammad Kahfianto akan terus menempuh jalur hukum. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *