Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, lantaran sakit saluran pencernaan yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (25/6) menjelaskan, pembantaran dilakukan memastikan hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum tetap berlangsung.












