Reformasi Polri sebagai Pilar Keamanan Demokratis dan Pelayanan Publik Modern

 

Oleh : Dodi Ilham – Ketua Umum New Emerging Forces Activist (NEFA) 98

Monwnews.com, Jakarta – Pelantikan Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada (07/11/2025). menjadi momentum penting bagi kebangkitan institusi kepolisian di Indonesia, langkah ini menandai babak baru dalam upaya menegakkan keseimbangan antara supremasi hukum, tata kelola demokratis, dan perlindungan hak warga negara.

Dodi Ilham, Ketua Umum New Emerging Forces Activist (NEFA) 98 mengungkapkan selama dua dekade reformasi, struktur kelembagaan Polri masih memikul beban ganda: di satu sisi berperan sebagai penegak hukum, di sisi lain diharapkan menjadi pelayan masyarakat, Dualitas ini sering menimbulkan tumpang-tindih fungsi, yang pada akhirnya berimbas pada menurunnya kualitas kepercayaan publik.

Selain itu, dodi menjelaskan budaya birokrasi yang kaku belum sepenuhnya bergeser menjadi budaya pelayanan publik (service-oriented culture).

Sementara konsep keamanan nasional pun masih cenderung didefinisikan dalam kerangka state security, bukan human security, keamanan yang berpihak pada manusia dan kemanusiaan.

Reformasi Polri idealnya diarahkan pada terwujudnya institusi kepolisian yang demokratis, profesional, dan berkeadilan sosial.

Visi ini berdiri di atas tiga fondasi utama:

1. Supremasi Konstitusi – setiap tindakan Polri harus tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2. Modernisasi Institusional – tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

3. Pelayanan Kemanusiaan – menjadikan polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Ketiga fondasi tersebut bukan hanya konsep normatif, melainkan arah transformasi yang harus diterjemahkan dalam kebijakan, etika profesional, dan budaya organisasi.

kemudian berlanjut kepada Tiga Fase Reformasi

Pertama, Fase Restrukturisasi Normatif: penataan ulang landasan hukum dan tata kelembagaan agar sejalan dengan semangat konstitusi dan amanat reformasi.

Kedua, Fase Transformasi Organisasi dan Etika Profesional: penguatan etika profesi dan integritas personal anggota Polri melalui mekanisme akuntabilitas publik dan pelatihan karakter kebangsaan.

Ketiga, Fase Konsolidasi Sistemik, Kultural, dan Pelayanan (Yan): fase terpenting di mana Polri menegaskan kembali fungsi pelayanan (Yan) sebagai inti eksistensinya dalam paradigma LinYomYan (Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan).

Dodi mengatakan dalam fase ini, arah reformasi sebaiknya tidak hanya menata sistem dan struktur, tetapi juga meneguhkan dimensi kemanusiaan Polri. Pelayanan publik harus bertransformasi menuju public service excellence berbasis transparansi digital dan kepuasan masyarakat. Evaluasi kinerja tidak cukup diukur dari angka kriminalitas, tetapi dari rasa aman dan kepercayaan publik yang tumbuh di tengah masyarakat.

Dengan demikian, Yan seharusnya menjadi jantung peradaban kepolisian modern: polisi bukan sekadar penegak hukum, melainkan pelayan keadilan sosial.

Dodi menyebut jika Reformasi Polri ke depan menuntut kepemimpinan moral yang kuat, Presiden Prabowo seyogianya memberi ruang independensi substantif bagi Komisi Reformasi Polri untuk merumuskan cetak biru reformasi jangka panjang.

Proses ini idealnya melibatkan kolaborasi lintas kementerian, akademisi, dan masyarakat sipil agar indikator keberhasilan reformasi dapat diukur secara objektif.

Di saat yang sama, reformasi harus diarahkan untuk memulihkan kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan dan perilaku etis aparat di lapangan.

Keamanan yang humanis bukan represifitas harus menjadi orientasi utama, Komisi Reformasi Polri juga diharapkan menjadi motor etis yang mempersatukan kembali nilai-nilai LinYomYan (Perlindungan – Pengayoman – Pelayanan) sebagai falsafah dasar pengabdian.

Dodi pun memberikan beberapa rekomendasi Kebijakan Kunci sebagai berikut :

1. Sebaiknya Presiden Prabowo memberi ruang independensi substantif bagi Komisi Reformasi POLRI untuk merumuskan cetak biru reformasi jangka panjang.

2. Seyogyanya reformasi diarahkan untuk memulihkan kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan Yan.

3. Alangkah eloknya dilakukan kolaborasi lintas kementerian dan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator keberhasilan reformasi.

4. Sebaiknya seluruh proses reformasi diarahkan pada terwujudnya keamanan yang humanis, bukan represif.

5. Alangkah baiknya Komisi Reformasi POLRI menjadi motor etis bagi penyatuan kembali nilai-nilai LinYomYan sebagai falsafah dasar pengabdian.

Sebagai penutup Dodi mengungkapkan jika pelantikan Prof. Jimly Asshiddiqie menjadi tonggak sejarah baru perjalanan reformasi POLRI. Momentum ini semestinya dimaknai sebagai panggilan moral untuk mengembalikan polisi kepada fitrahnya sebagai pelayan bangsa, pengayom rakyat, dan penjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red/RHa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *