Raperda Keolahragaan Jawa Timur: Antara Janji Atlet-Sentris dan Realitas Organisasi-Sentris

Oleh: Eko Muhammad Ridwan (Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia)

Foto : Eko Muhammad Ridwan (Ketua Umum RRI ~ Ranggah Rajasa Indonesia)

Monwnews.com, Ada pertanyaan yuridis yang jarang diajukan secara terbuka dalam polemik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan: jika konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, mengapa sistem olahraga daerah kita justru menempatkan atlet di posisi paling rentan dalam rantai birokrasi? Dua dokumen resmi yang kini tersedia—Naskah Akademik dan draf Raperda—memberikan jawaban yang tidak sekaligus memuaskan. Di satu sisi, keduanya menunjukkan keseriusan harmonisasi dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Di sisi lain, keduanya mereproduksi paradigma organisasi-sentris yang selama ini menjadi akar persoalan tata kelola olahraga daerah.

Opini ini hendak menguji secara kritis apakah Raperda tersebut benar-benar mengembalikan atlet ke pusat kebijakan, ataukah ia hanya mengganti bahasa tanpa mengubah struktur kuasa. Analisis dilakukan dengan menghubungkan substansi kedua dokumen dengan kritik-kritik fundamental yang telah disampaikan sebelumnya, serta mengevaluasi konsistensi antara retorika “atlet-sentris” dengan norma-norma yang dirumuskan dalam batang tubuh Raperda.

Naskah Akademik: Antara Kajian dan Legitimasi

Naskah Akademik adalah dokumen yang seharusnya menjadi fondasi intelektual bagi pembentukan norma. Ia wajib memuat kajian teoretis dan empiris yang mendalam, bukan sekadar kutipan normatif. Sayangnya, membaca Naskah Akademik Raperda ini, kita mendapati sebuah paradoks. Bab II yang seharusnya menjadi ruang problematisasi kritis justru lebih banyak menyoroti aspek kelembagaan, kewenangan, dan tata kelola organisasi. Tidak ada analisis mendalam tentang mengapa atlet masih kesulitan mengakses fasilitas latihan yang layak meskipun anggaran olahraga terus meningkat. Tidak ada pembahasan tentang bagaimana struktur pendanaan yang ada saat ini menciptakan ketergantungan atlet pada kemurahan organisasi.

Naskah Akademik ini, dengan kata lain, lebih bersifat deskriptif-normatif ketimbang analitis-kritis. Ia menjelaskan apa yang diatur, tetapi tidak mempertanyakan mengapa pengaturan itu diperlukan dan untuk siapa ia sesungguhnya bekerja. Dalam kerangka legisprudence yang dikemukakan Van der Vlies, asas “tujuan yang jelas” mengharuskan regulasi memiliki orientasi normatif yang terukur. Namun, Naskah Akademik ini tidak secara eksplisit mendefinisikan siapa yang menjadi subjek utama kebijakan. Apakah atlet? Apakah organisasi? Apakah birokrasi? Ketidakjelasan ini kemudian tercermin dalam rumusan pasal-pasal Raperda yang ambigu secara ideologis.

Paradoks Atlet-Sentris dalam Batang Tubuh Raperda

Mari kita lakukan pemetaan sederhana. Dari total 83 pasal dalam draf Raperda, berapa banyak yang secara eksplisit mengatur tentang hak, perlindungan, dan kesejahteraan atlet? Hanya sekitar lima hingga enam pasal yang secara spesifik menyebut tentang olahragawan atau atlet. Itu pun sebagian besar dalam konteks pembinaan dan pengembangan, bukan perlindungan hak. Pasal 50-55 mengatur tentang klasifikasi olahragawan (amatir dan profesional), hak olahragawan amatir, persyaratan olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, dan jaminan sosial. Ini memang kemajuan dibandingkan Perda lama No. 12 Tahun 2012, tetapi masih jauh dari memadai.

Tidak ada pasal yang mengatur tentang hak atlet atas fasilitas latihan yang layak dan aman. Tidak ada ketentuan tentang hak atlet atas pendidikan formal yang tidak terputus. Tidak ada perlindungan atlet dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Tidak ada mekanisme pengaduan independen bagi atlet yang hak-haknya dilanggar. Tidak ada dukungan transisi karier dan jaminan hari tua bagi atlet purna prestasi. Tidak ada hak atlet atas informasi tentang program dan anggaran yang dialokasikan untuk pembinaannya.

Dengan kata lain, atlet masih diperlakukan sebagai objek pembinaan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh negara. Ini adalah persoalan yuridis yang serius. Konstitusi kita, khususnya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Atlet adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama. Ketika Raperda ini gagal menerjemahkan hak konstitusional tersebut ke dalam norma operasional, ia telah lalai menjalankan mandat konstitusionalnya.

Transparansi dan Akuntabilitas: Janji Tanpa Instrumen

Pasal 2 Raperda menyatakan bahwa tujuan Perda ini adalah untuk “mewujudkan pengelolaan pendanaan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan secara transparan dan akuntabel.” Ini adalah pernyataan yang mulia. Namun, pertanyaan yuridisnya adalah: di mana instrumen implementasinya? Ketika kita mencari pasal yang mengatur tentang mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan, kita tidak menemukannya. Pasal 78 hanya menyatakan bahwa pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, tanpa mengatur bagaimana dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara publik.

Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, dikenal asas “dapat dilaksanakan” dan “kedayagunaan dan kehasilgunaan.” Sebuah aturan yang normatif tetapi tidak dapat dijalankan hanya akan menciptakan regulatory burden dan menurunkan kredibilitas sistem hukum. Tujuan transparansi tanpa instrumen transparansi adalah kontradiksi in terminis. Ia adalah janji yang tidak memiliki daya ikat.

Bandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 5 huruf m menegaskan bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dilakukan secara “transparan dan dengan penuh tanggung jawab.” Ini adalah prinsip yang memiliki konsekuensi yuridis. Namun, Raperda ini gagal menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam mekanisme konkret. Tidak ada kewajiban bagi organisasi penerima dana publik untuk mempublikasikan laporan keuangan. Tidak ada portal publik yang memuat data penerima dana, nilai, program, realisasi, dan capaian kinerja. Tidak ada audit berbasis kinerja yang mengukur manfaat, bukan sekadar kuitansi.

Dalam konteks ini, Raperda ini tidak memberikan jaminan bahwa dana publik akan benar-benar sampai kepada atlet. Tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat, risiko pemborosan struktural—di mana dana habis untuk operasional organisasi dan seremonial, bukan untuk pembinaan atlet—tetap tinggi.

KONI: Mitra yang Tidak Terkontrol

Pasal 48 Raperda menegaskan bahwa pengelolaan olahraga prestasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi “dengan dibantu oleh komite Olahraga nasional di Provinsi.” KONI diberikan tugas yang sangat luas: koordinasi dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga, membantu penyelenggaraan Pekan Olahraga, membantu pengembangan bibit olahragawan, dan membantu pemassalan cabang olahraga potensial.

Ini adalah pengakuan atas peran historis KONI yang tidak bisa dipungkiri. Namun, pertanyaan yuridisnya adalah: di mana mekanisme akuntabilitasnya? Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang evaluasi kinerja KONI, atau konsekuensi jika KONI tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan. Tidak ada ketentuan tentang kewajiban KONI untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana hibah yang diterimanya. Tidak ada ketentuan tentang batasan rangkap jabatan atau pencegahan konflik kepentingan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketika sebuah lembaga swasta menerima dana publik dan menjalankan fungsi yang dekat dengan pelayanan publik, ia tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Ini adalah konsekuensi dari teori “state action” yang dikembangkan dalam hukum tata negara modern. KONI bukan negara, tetapi ketika ia mengelola uang negara dalam jumlah besar, ia harus tunduk pada standar akuntabilitas yang setara dengan lembaga publik. Raperda ini gagal membangun mekanisme tersebut.

Perlindungan Penyandang Disabilitas: Kemajuan yang Perlu Diawasi

Salah satu aspek positif dari Raperda ini adalah pengaturan tentang olahraga penyandang disabilitas. Pasal 40-44 mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas pada lingkup pendidikan, masyarakat, dan prestasi. Pasal 42 mengatur tentang fasilitasi program kegiatan, pendidikan dan pelatihan, serta kejuaraan dan pekan olahraga penyandang disabilitas. Ini adalah langkah maju yang sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, kemajuan ini perlu diawasi secara kritis. Pasal 43 menegaskan bahwa Komite Paralimpiade Indonesia di Provinsi dan Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas bertanggung jawab atas penyelenggaraan kejuaraan dan pekan olahraga penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan tentang alokasi anggaran minimal untuk olahraga disabilitas, atau tentang jaminan aksesibilitas fasilitas olahraga bagi penyandang disabilitas. Tanpa instrumen yang konkret, pengaturan ini berisiko menjadi deklarasi normatif tanpa dampak nyata.

Harmonisasi Yuridis: Sudah Cukup, Tapi Belum Sempurna

Dari perspektif harmonisasi vertikal, Raperda ini telah berupaya menyesuaikan diri dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Naskah Akademik secara eksplisit menyebutkan bahwa Perda lama No. 12 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan UU baru, dan Raperda ini dimaksudkan untuk menggantikannya. Terminologi baru seperti “olahraga masyarakat,” “olahraga penyandang disabilitas,” serta pengenalan konsep “Desain Olahraga Daerah” dan “industri olahraga” menunjukkan upaya harmonisasi yang serius.

Pasal 5 Raperda secara tegas mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan DBON dan menetapkan DOD. Ini sejalan dengan amanat Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2022. Pasal 9-10 Raperda mengatur tentang DOD dan peta jalannya, yang merupakan turunan dari DBON. Secara yuridis, ketentuan ini sudah cukup baik.

Namun, ada catatan kritis. UU No. 11 Tahun 2022 menekankan pentingnya tata kelola olahraga yang “akuntabel” dan “transparan.” Apakah Raperda ini menerjemahkan prinsip tersebut secara operasional? Sayangnya, tidak. Tidak ada pasal yang mewajibkan transparansi anggaran olahraga, tidak ada kewajiban audit publik, dan tidak ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi tentang penggunaan dana olahraga. Ini adalah kelemahan yuridis yang serius, karena prinsip akuntabilitas hanya menjadi hiasan normatif tanpa instrumen penegakan.

Rekomendasi Yuridis

Untuk memastikan bahwa Raperda ini benar-benar mengembalikan atlet ke pusat kebijakan, beberapa rekomendasi yuridis berikut perlu diakomodasi. Pertama, tambahkan bab khusus tentang Hak dan Perlindungan Atlet yang mengatur secara operasional: hak atas fasilitas latihan yang layak, hak atas pendidikan yang tidak terputus, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, mekanisme pengaduan independen, dan dukungan transisi karier. Kedua, wajibkan transparansi anggaran olahraga melalui portal publik yang memuat data penerima dana, nilai, program, realisasi, dan capaian kinerja. Ketiga, tetapkan batasan proporsi biaya operasional organisasi dari dana publik, sehingga porsi utama anggaran benar-benar sampai kepada atlet, pelatih, dan cabang olahraga. Keempat, bangun mekanisme evaluasi kinerja yang ketat bagi organisasi penerima dana publik, dengan konsekuensi yang jelas jika target tidak tercapai. Kelima, perkuat peran cabang olahraga dalam perencanaan dan pengusulan program berbasis data, serta kurangi ketergantungan pada struktur perantara yang memperpanjang birokrasi. Keenam, bangun sistem data olahraga yang terintegrasi dan terbuka, sebagai basis untuk perencanaan, evaluasi, dan pengawasan publik.

Penutup: Reformasi yang Tertunda

Raperda Keolahragaan Jawa Timur ini adalah cermin dari ketegangan antara janji dan realitas. Di satu sisi, ia menunjukkan kemajuan dalam harmonisasi yuridis dan pengenalan konsep-konsep baru. Di sisi lain, ia mereproduksi paradigma organisasi-sentris yang selama ini menjadi akar persoalan tata kelola olahraga daerah. Atlet masih diperlakukan sebagai objek pembinaan, bukan sebagai subjek yang hak-haknya harus dijamin oleh negara.

Dalam perspektif yang lebih luas, ini adalah persoalan ideologis. Olahraga bukan sekadar soal medali. Olahraga adalah cermin tata kelola negara. Dari cara sebuah daerah mengurus atlet, membagi anggaran, mengawasi organisasi olahraga, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan struktur, kita dapat membaca seberapa jauh pemerintah benar-benar hadir dalam kehidupan warganya.

Jika Raperda ini hanya menjadi kompromi politik untuk mempertahankan pola lama, maka Jawa Timur kehilangan momentum bersejarah. Tetapi jika Raperda ini mampu menata ulang pembinaan, pendanaan, pengawasan, dan perlindungan atlet, maka Jawa Timur dapat menjadi pelopor reformasi olahraga daerah di Indonesia. Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah peran KONI dikurangi atau diperkuat. Pertanyaan terbesar adalah: apakah atlet Jawa Timur akhirnya memperoleh sistem yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masa depan mereka?

Sebab olahraga tidak boleh berhenti sebagai panggung medali. Ia harus menjadi sekolah karakter, ruang meritokrasi, industri masa depan, dan bukti bahwa uang publik dapat dikelola dengan martabat. Jika Jawa Timur ingin tetap menjadi provinsi juara, ia harus berani membenahi dapur tempat para juara itu dilahirkan. Reformasi olahraga adalah bagian dari perjuangan memuliakan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *