Jakarta – Di tengah dinamika Pilkada 2024 yang mendadak bergeser usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah, Badan Legislatif (Baleg) DPR lantas umumkan rencana rapat revisi Undang-undang Pilkada.
Revisi UU Pilkada itu dikabarkan bakal berlangsung secara kilat. Dari tangkapan layar obrolan WhatsApp yang beredar di media sosial, rapat kerja hanya memakan waktu sehari saja.
Tertulis, rapat akan digelar sejak Rabu pagi pukul 10.00 WIB. Dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB dan diputuskan pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
Diketahui, Putusan MK terbaru menyatakan bahwa partai politik (parpol) yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini telah dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.












