MonWnews.com, Malang – Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan 20 tahun maksimal serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1miliar, diberlakukan bagi Oknum. Karena telah melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota kepada awak media, Rabu (22/02/2023). “Iya benar, memang ada penangkapan terhadap salah satu Oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang, yang berkantor di Jalan Kawi Atas, Kota Malang pada hari Senin lalu,” ucap Kompol Bayu Febrianto.
Kabar OTT – Operasi Tangkap Tangan salah satu staf kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Jawa Timur yang dilakukan oleh Satuan Tugas/Satgas Anti Mafia Tanah itu dilansir dari beritalima.com.
Sementara itu terkait OTT tersebut, dari pihak Kabag Humas BPN setempat mengatakan, “Kebetulan memang ada permasalahan”.
Menurut Kompol Bayu Febrianto, OTT itu dilakukan atas dasar laporan dari korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang hingga dengan saat ini berkasnya belum selesai.
Namun supaya cepat selesai, berkasnya diproses cepat, Oknum pegawai setempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta.
“Jadi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa korban mengaku tengah mengurus SHGB dikantor BPN setempat kurang lebih selama 6 bulan namun belum selesai. Agar cepat diproses, korban malah dimintai uang yang nominalnya diluar akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat pengurusannya,” ungkap Kompol Bayu Febrianto.
Berdasar laporan tersebut, diterangkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.
“Barang bukti uang yang kita amankan sebesar Rp 40 juta, dan oknum tersebut kini sudah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyedikan lebih lanjut,” tegasnya. (Tim**)