PDI Perjuangan Terbuka Aspirasi IDI Soal RUU Kesehatan Omnibus Law

MonWnews.com, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menerima audiensi sejumlah organisasi kesehatan yang menyampaikan beberapa tuntutan terkait wacana adanya RUU Kesehatan dengan metode omnibus law, di ruang fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Adapun organisasi kesehatan yang datang yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Perwakilan organisasi itu diterima oleh sejumlah anggota DPR di antaranya Charles Honoris, Sturman Panjaitan.

Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya terbuka dengan semua aspirasi. Dia menegaskan sampai saat ini pembahasan RUU di prolegnas masih tingkat awal.

“Waktu kami mendengarkan mereka (di RDP sebelumnya) kami mengatakan belum ada RUU yang disampaikan. Karena RUU itu dibuat setelah ada naskah akademik, naskah akademik dibuat oleh kita dan para pakar-pakar yang punya kemampuan luar biasa di bidangnya masing-masing,” ujarnya.

Salah satu perwakilan organisasi PB IDI, Dokter Mahesa menilai RUU Kesehatan terlalu tergesa-gesa jika dimasukkan ke dalam prolegnas. Menurutnya, masih ada isu-isu yang harus dibicarakan di tingkat organisasi profesi.

“Jadi hari ini 5 organisasi profesi dan juga organisasi mahasiswa kesehatan turun hari ini. Kami masih melihat kenapa RUU ini terlalu tergesa-gesa, padahal isu-isu yang disampaikan adalah isu-isu yang masih bisa kita bicarakan di tingkatan organisasi profesi dengan pemangku kebijakan yang lain,” ujar Mahesa.

Mahesa menilai proses terkait RUU Kesehatan Ombibus Law masih tertutup. Aksi ke lapangan hari ini sebagai bentuk kerisauan mereka.

“Kami terpaksa, ada beberapa harus menunda dulu pelayanannya kepada masyarakat. Tapi kami yakinkan, aksi hari ini ada beberapa teman di pelayanan yang tidak boleh terlibat, seperti misalnya di unit gawat darurat, kemudian di ruang intensif, bahkan teman-teman yang turun di gempa Cianjur kami sarankan untuk tidak ikut dalam aksi ini,” jelasnya.

Mahesa mengatakan belum ada urgensi atas RUU Kesehatan Omnibus Law. Mahesa meminta RUU tersebut ditarik dari Prolegnas.

“Tapi terpaksa kami umumkan karena tadi belum ada urgensi untuk RUU Kesehatan, masih ada UU yang sudah existing. Dan kami organisasi prosedur selama ini sudah berkolaborasi bersinergitas dengan eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat sampai daerah, untuk sama-sama menuntaskan masalah kesehatan,” katanya.

Dia meminta pembahasan RUU Kesehatan ditarik dari Prolegnas. Mahesa juga menolak liberalisasi dan kapitalisasi di sistem kesehatan.

“Yang pertama, meminta RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari Prolegnas karena ada proses yang tertutup, yang tergesa-gesa, ada naskah akademik yang perlu dibicarakan padahal ini bicara tentang kebaikan bangsa,” ucap Mahesa.

“Kami menolak bersama-sama liberalisasi dan kapitalisasi, karena ini kita bicara tentang pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat,” pungkasnya. (dq/gs)