Monwnews.com, Dodi Ilham, Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB),
menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai respons atas narasi perjuangan Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang menagih janji Presiden Republik Indonesia terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengemudi online, serta sebagai penegasan arah kebijakan yang konstitusional, rasional, dan berpihak pada warga negara.

I. KONTEKS NASIONAL: PERJUANGAN PENGEMUDI ONLINE ADALAH ISU KONSTITUSIONAL
Pengemudi ojek online dan pengemudi aplikasi transportasi digital bukan sekadar “mitra bisnis”, melainkan warga negara yang bekerja, menghasilkan nilai ekonomi, dan menopang kehidupan perkotaan Indonesia.
Konstitusi Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan:
* Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
* Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945: negara wajib menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Maka, perjuangan para pengemudi online bukan isu sektoral, melainkan ujian nyata kehadiran negara dalam ekonomi digital.
II. REALITAS STRUKTURAL: RELASI TIDAK SETARA DALAM EKONOMI PLATFORM
FSPPOB memandang bahwa problem utama pengemudi online hari ini bersifat struktural, bukan individual, antara lain:
1. Relasi kuasa timpang
Platform aplikasi memiliki kontrol sepihak atas algoritma, tarif, insentif, dan sanksi, tanpa mekanisme partisipasi bermakna dari pengemudi.
2. Tidak adanya standar pendapatan layak
Negara belum menetapkan standar pendapatan minimum pekerja platform yang memperhitungkan biaya hidup dan biaya operasional.
3. Minimnya perlindungan sosial wajib
Jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, dan hari tua masih bersifat sukarela, bukan kewajiban sistemik.
4. Absennya representasi formal pekerja platform
Pengemudi belum diakui sebagai subjek dialog kebijakan secara institusional.
Kondisi ini menunjukkan kekosongan kebijakan (policy vacuum) yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekonomi.
III. MENAGIH JANJI PRESIDEN: PERPRES PERLU, NAMUN TIDAK CUKUP
Kami memahami dan menghargai tuntutan APOB yang menagih janji Presiden terkait Perpres pengemudi online. Namun, FSPPOB menegaskan secara jujur dan objektif:
> Perpres hanya dapat menjadi instrumen transisi, bukan solusi struktural permanen.
Perlindungan hak dasar pekerja platform menyangkut:
* pendapatan layak,
* jaminan sosial,
* perlindungan hukum,
* dan representasi kolektif,
yang secara konstitusional idealnya diatur dalam kerangka regulasi nasional yang kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan administratif jangka pendek.
IV. PEMBELAJARAN GLOBAL: NEGARA LAIN TELAH MELANGKAH LEBIH MAJU
Beberapa yurisdiksi dunia telah menunjukkan keberpihakan nyata pada pekerja platform:
* New York City (AS): Menetapkan standar upah minimum pengemudi aplikasi, melarang junk fees, dan membentuk institusi keadilan ekonomi pekerja platform.
* Malaysia: Mengesahkan Undang-Undang Gig Workers yang mengakui pekerja platform sebagai subjek hukum dengan hak kontrak, jaminan sosial, dan mekanisme sengketa formal.
Indonesia tidak kekurangan dasar konstitusi untuk melangkah serupa — yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan keberpihakan kebijakan.
V. ARAH KEBIJAKAN YANG DIPERJUANGKAN FSPPOB
FSPPOB mendorong negara untuk segera mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Penetapan Upah Minimum Pekerja Platform (UMPP)
Standar pendapatan minimum nasional yang disesuaikan dengan biaya hidup daerah.
2. Perlindungan sosial wajib bagi pengemudi platform
Integrasi struktural ke BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja.
3. Transparansi tarif dan pelarangan pemotongan sepihak (junk fees)
Kewajiban keterbukaan struktur pendapatan dan algoritma yang berdampak langsung pada pengemudi.
4. Pengakuan koperasi dan serikat pengemudi sebagai mitra resmi negara
Pembentukan Dewan Dialog Tripartit Pekerja Platform yang melibatkan negara, platform, dan perwakilan pengemudi.
VI. PENEGASAN SIKAP
FSPPOB menegaskan:
> Kemajuan teknologi tidak boleh dibayar dengan kemunduran keadilan sosial. Negara tidak boleh absen ketika martabat pekerja dipertaruhkan.
Perjuangan pengemudi online adalah perjuangan untuk memastikan bahwa ekonomi digital Indonesia tumbuh secara adil, beradab, dan konstitusional.
VII. PENUTUP
Siaran pers ini kami sampaikan sebagai seruan kebijakan, bukan sekadar tuntutan jalanan.
Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan — Pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat luas — untuk melihat isu pengemudi online sebagai agenda nasional keadilan ekonomi.
Negara harus hadir. Sekarang.
Dodi Ilham
Penasihat
Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)
Jakarta, 20 Januari 2026
Email: dodi.il.ham98@gmail.com
📞 0816.1717.9779












