Monwnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan kerja sama ini penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam upaya menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin sinergi ini menjadi langkah nyata untuk perlindungan wartawan. Jangan sampai kejadian yang menimpa Tian Bachtiar terulang kembali,” ujar Burhanudin, Selasa, (15/7/2025).
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam fungsi pengawasan, khususnya terhadap potensi penyimpangan di berbagai sektor.
“Media adalah mitra pemerintah untuk melakukan kontrol sosial. Kehadiran pers di daerah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk cepat mengetahui masalah di lapangan,” kata Komaruddin.












