Mengartikan “Kedaulatan” di Meja Resiprokal

Oleh: Muhammad Rizal Haqiqi S.Ikom 

Analisis Kedaulatan Digital Indonesia di Era Trump
Analisis Kedaulatan Digital Indonesia di Era Trump, Oleh: Muhammad Rizal Haqiqi S.Ikom.

Monwnews.com, Surabaya – Keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Amerika Serikat di bawah Donald Trump pada Februari 2026 ibarat meminum air laut untuk menghapus dahaga. Di satu sisi, nol persen tarif bagi 1.819 pos tarif termasuk sawit dan semikonduktor adalah oase di tengah gurun proteksionisme global yang kian gersang. Namun, di balik angka-angka pertumbuhan ekspor yang menggiurkan, terselip klausul yang mengusik rasa keadilan konstitusional kita melalui penyerahan data konsumen domestik sebagai alat tawar.

Muhammad Rizal Haqiqi
Muhammad Rizal Haqiqi

Data Sebagai “The New Oil & Gold”

​Dalam nalar ekonomi modern, data adalah “minyak baru/Emas Baru“. Namun dalam nalar konstitusi kita, data pribadi adalah bagian dari martabat kemanusiaan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menjamin perlindungan diri pribadi dan harta benda. Menjadikan privasi warga negara sebagai komoditas barter dalam negosiasi tarif bukan sekadar langkah pragmatis, melainkan bentuk demanusiawi ekonomi.

​Meminjam perspektif E.F. Schumacher dalam Small Is Beautiful, ekonomi seharusnya dikelola “seolah-olah manusia itu penting.” Ketika negara mengekspor kedaulatan digital rakyatnya demi akses pasar fisik, manusia Indonesia tidak lagi dipandang sebagai subjek yang berdaulat, melainkan sekadar tumpukan data yang bisa dipertukarkan demi kepentingan akumulasi modal segelintir korporasi.

Jebakan Ketimpangan Piketty

​Kekhawatiran ini kian benderang jika kita menggunakan kacamata Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century. Piketty memperingatkan bahwa akumulasi modal digital di tangan raksasa teknologi (dominan berbasis di AS) adalah mesin utama ketimpangan global abad ini. ​Transfer data konsumen Indonesia ke AS berisiko memperlebar jurang tersebut.

Kita mengekspor bahan mentah berupa data perilaku rakyat kita sendiri untuk diolah oleh mesin AI di Silicon Valley, hanya untuk kemudian kita beli kembali dalam bentuk layanan digital yang mahal. Ini adalah pola kolonialisme gaya baru yang direstui oleh tanda tangan negara, sementara Indonesia sendiri akan terjebak sebagai penyedia pasar dan komoditas. Ini adalah antitesis dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Jika data dianggap sebagai kekayaan sumber daya baru, maka ia seharusnya “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” bukan dieksploitasi untuk mempertebal pundi-pundi kapitalis global.

Paradoks Kemandirian Pangan

​Kedermawanan Trump membuka keran impor gandum dan kedelai AS dengan tarif nol persen juga menyimpan bom waktu. Memang, ini adalah langkah pragmatis untuk menekan inflasi pangan jangka pendek. Namun, secara perlahan, kebijakan ini mematikan insentif bagi petani lokal untuk berinovasi sebuah pengabaian terhadap visi Schumacher tentang teknologi menengah yang memberdayakan desa.

​Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kemandirian. Kita mungkin mendapatkan tempe murah hari ini, tapi kita kehilangan kedaulatan pangan esok hari. Ketergantungan kronis pada satu negara raksasa yang arah politiknya kerap impulsif adalah strategi yang rapuh dan mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.

Menuju Hilirisasi Data

​Pemerintah tidak boleh terjebak dalam “keraksasaan” (giantism) gaya Trump yang menomorsatukan angka pertumbuhan makro sambil menginjak-injak privasi mikro. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada nikel dan tembaga, tetapi harus mencakup hilirisasi data.

​juga terhadap aturan turunan dari kesepakatan ini harus memiliki pagar hukum yang amat ketat, melampaui sekadar janji “perlindungan setara” dari Washington. Jangan sampai atas nama menyelamatkan ekspor sawit, kita justru menggadaikan masa depan ekonomi digital nasional.

​Dan pada akhirnya, ekonomi yang kuat bukan hanya soal angka ekspor yang tumbuh meroket dalam laporan statistik. Ekonomi yang kuat adalah ekonomi yang mandiri. Jangan sampai rakyat Indonesia hanya menjadi penonton bagi pertumbuhan kekayaan yang terkonsentrasi di tangan pemilik modal asing, di atas tanah dan data milik kita sendiri. Konstitusi kita tidak dirancang untuk memfasilitasi penyerahan kedaulatan, melainkan untuk melindungi kedaulatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *