MonWnews.com, Jember – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) mendatangi sekretariat BAWASLU Kabupaten Jember, pada hari Sabtu (29 April 2023).
Kedatangan JEPR dalam rangka, untuk menindaklanjuti proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh pejabat negara dan hampir seluruh pejabat struktural di Kabupaten Jember.
Pelaporan tersebut tertuang dalam formulir laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor register:004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023, yang sejak tanggal 27 April 2023 lalu telah di limpahkan kepada BAWASLU Kabupaten Jember, melalui surat pemberitahuan pelimpahan Laporan BAWASLU Jatim Nomor :143/PP.00.01/K.JI/04/2023

Ketua JEPR Irham Firdauzziar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan sejumlah pejabat negara dan pejabat struktural di Kabupaten Jember.
“Kami melaporkan satu Pejabat Negara di kabupaten Jember, Lima belas Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, tiga puluh Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan dua puluh Pejabat Struktural di tingkat kelurahan,” kata Irham kepada awak media.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kabupaten Jember, dengan membagikan Beras, uang tunai, alat ibadah, bantuan untuk ibu hamil dan menyusui, bantuan barang untuk penderita stunting, serta pemberian barang kepada penyandang disabilitas.
Irham menyebut bahwa dalam agenda J-Berbagi terdapat dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan pejabat negara dan pejabat struktural Kabupaten Jember dengan melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Dalam Kegiatan J-Berbagi dengan Melibatkan Peserta Pemilu tahun 2024 dalam hal ini Ketua Partai dan Calon Legislatif DPR-RI sampai dengan CALEG DPR Kab/Kota serta membiarkan Sdr. Muhammad Nadhif Ramadhan menggunakan PIN Partai Nasdem, Firtawan Yusran Partai Gerindra Menggunakan PIN Partai Gerindra dan Sdr. Try Sandy Apriana Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat yang dalam banyak kesempatan di perkenalkan sebagai Anggota DPRD kab Jember, Namun dia tidak menggunakan PIN DPRD Kab. Jember,” ujarnya.
Menurut Irham, hal ini telah melanggar Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa: Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
“Ini membuktikan bahwa terjadi ketidak Profesionalan serta Keberpihakan Pemda Jember Kepada Peserta Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu terdapat dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN Kabupaten Jember, yang terlihat pada postingan media sosial.
“Kita ketahui bersama Akun Resmi Pemda Jember baik Instagram ataupun Facebok, Akun diskominfo serta PPID Pemkab Jember, Akun Instagram dan Akun Tiktok Hendi Siswanto mengupload dilibatkannya Sdr Muhammad Nadhif yang telah mensosialisasikan diri sebagai CALEG DPR RI PARTAI NASDEM, Sdr Fitrawan Yusran mensosialisasikan diri sebagai CALEG DPRD Kab Jember III Partai Gerindra dimana dalam kegiatan tersebut kedua CALEG tadi menggunakan Alat Peraga Partai Peserta Pemilu,” terangnya.
“Dalam kegiatan J berbagi kami menduga kuat bahwasanya kegiatan J berbagi menguntungkan Partai NASDEM, PARTAI GERINDRA DAN PARTAI DEMOKRAT karena selain Sdr. Muhammad Nadhif Ramadhan Partai Nasdem Sdr. Firtawan Yusran Partai Gerindra , Para terlapor juga aktif melibatkan Ketua DPC Partai Demokrat yang juga mencalonkan diri sebagai CALEG DPRD Provinsi Jawa Timur dimana kami kesulitan membedakan yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD kabupaten ataukah sebagai menantu bupati dalam mengikuti kegiatan J berbagi karena dari data yang kami miliki Sdr. Try Sandi Apriana jarang sekali terlihat menggunakan Tanda PIN DPRD Kab Jember,” sambungnya.
Irham menegaskan bahwa BAWASLU Kab. Jember akan memanggil beberapa pihak, termasuk pelapor, terlapor dan saksi atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Tadi sudah bertemu dengan pimpinan BAWASLU dan telah dikonfirmasi akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan dan pelapor, beserta saksi untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya. (Tim**)










