Monwnews.com, Malang – Ketua DPC GANN Malang Raya, Sam TITO jadi narasumber melalui podcast angkot milik youtuber Taufik Saguanto, arek Malang pada hari Sabtu,27 Januari 2024.
Disampaikan kepada monwnews.com,Senin (29/01/2024) dalam potcas tersebut,pemilik nama asli Dwi Indrotito Cahyono,SH itu kepada publik mengatakan tentang bahaya narkotika dengan segala jenisnya.
Sam TITO juga mengatakan,adanya sebuah tanaman yang memiliki kandungan yang juga sama bahayanya dengan narkotika, yakni tanaman kratom.
“Dalam potcas tersebut, kami membahas tanaman kratom,yang kandungannya sama dengan narkoba dan termasuk golongan 1+,yang tidak semua publik tahu.” Ujar Sam TITO.

“Oleh karenanya GANN Malang Raya menyarankan agar ada sikap tegas bagi pihak legeslatif dan eksekutif untuķ memasukan tanaman kratom dalam UU anti narkoba,sebagai tanaman yang dilarang untuk dikonsumsi dan ada sangsi hukum bagi penggunanya yang ilegal.” Tegas pria berkumis tebal,akrab dipanggil Sam TITO.
Selain itu,sebagai narsum pada potcas angkot, Sam TITO juga memperkenalkan keberadaan GANN Malang Raya serta program-programnya. Diantaranya akan dilakukan Diklat anti narkoba bagi anggota.
Termasuk program penyuluhan 1000 lembaga pendidikan di wilayah Malang Raya,pemasangan 1000 banner slogan anti narkoba di instansi-instansi bersama masyarakat Malang. Juga study banding baik di dalam dan luar negeri terkait Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba.
Sinergitas GANN Malang Raya dengan pihak penegak hukum (Polri, BBN) dan DPRD serta lembaga pemerintahan tentang pembahasan narkoba. Dan mengusulkan ke Pemerintah maupun pihak swasta agar segera didirikannya Rumah Sakit Rehabilitasi bagi korban narkoba.
“Intinya, Malang Raya harus bebas narkoba.” Tukas Sam TITO.
Dari Sumber BNN Metro.Perlu diketahui publik, bahwa Daun kratom atau yang nama latinnya adalah Mitragyna speciosa adalah tanaman yang juga tumbuh di Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini.
Daun ini disebut juga dengan daun ketum, oleh masyarakat sekitar adalah tanaman herbal yang dimanfaatkan untuk mengatasi batuk, diare, diabetes, pereda rasa sakit, dan lain – lain
Daun kratom adalah pohon asli Indonesia yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan. Daun kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan masih berada dalam satu keluarga tanaman kopi.
Di AS, daun kratom digunakan sebagai obat rekreasional dan obat opioid yang mudah dibeli dalam bentuk ekstrak, bubuk, atau suplemen.
Banyak orang menggunakan daun kratom untuk berbagai tujuan, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mencekal penggunaan daun kratom di beberapa negara bagian Amerika ,karena masalah keamanan dan efek samping daun kratom yang menurut penelitian sementara ,dapat menyebabkan sakau, kecanduan, anorexia, dan lainnya
Efek kratom tersebut sudah dapat terasa setelah 10 menit mengkonsumsi daun kratom, serta dapat bertahan selama 1 ½ jam.
Efek kratom sebagai stimulan ini juga diikuti dengan rasa pusing dan koordinasi motorik yang terganggu.
Kandungan Mitragynine dalam daun kratom sebagai agonis reseptor kappa-opioid yang juga memiliki efek 13 kali lebih kuat dari morfin. Kandungan inilah yang berperan dan memberi efek seperti opioid, namun penggunaannya dalam dunia medis masih diteliti.
Penyakit Salmonella
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) melaporkan pada 20 Februari 2018 bahwa terjadi 28 infeksi salmonella terkait penggunaan daun kratom di 20 negara bagian Amerika. 11 orang diantaranya dirawat dirumah sakit karena menderita penyakit Salmonella terkait daun kratom.
Pada laporan bulan April 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menghubungkan 35 kasus kematian terkait konsumsi daun kratom yang terpapar Salmonella. Mereka mengkonsumsi kratom dalam bentuk bubuk, teh, atau pil.
Seseorang yang ketergantungan alkohol dan mengkonsumsi daun kratom di saat yang sama ,memiliki tingkat keinginan bunuh diri lebih tinggi daripada mereka yang mengkonsumsi daun kratom namun bukan seorang pecandu alkohol.
Efek samping daun kratom lainnya, yaitu:
Mual dan muntah
Lidah mati rasa
Sembelit
Masalah tiroid
Tidak nafsu makan
Sesak napas
Kerusakan hati
Pembengkakan otak
Kejang
Kematian
Penggunaan daun kratom telah dicekal di beberapa negara. Penyebabnya adalah masalah keamanan dan kekhawatiran akan gejala psikotik dan kecanduan psikologis yang mungkin ditimbulkan serta disalahgunakan sebagai narkoba bila dikonsumsi dalam dosis yang tinggi dan dalam jangka waktu yang sering.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa sedang mengajukan klasifikasi daun kratom sebagai narkoba golongan 1 ke Kementerian Kesehatan.
Hingga tulisan ini terbit belum ada aturan resmi dari penggunaan daun kratom Indonesia untuk berbagai kondisi medis.
Anda dianjurkan untuk tetap berhati-hati dan waspada sebelum Anda mengkonsumsi daun kratom demi menghindari efek samping dan kondisi lainnya yang mungkin terjadi, serta tidak menyalahgunakan tumbuhan herbal kratom ini sebagai narkoba. (galih)












