Monwnews.com, Malang – Peristiwa amoral di Kota Batu, kasus dugaan pencabulan yang sebelumnya berujung pada perdamaian secara kekeluargaan antara pihak pelapor SO dan pihak terlapor, kini memasuki babak baru.
Perwakilan keluarga korban yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, Moch Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. (Agung) dan Much. Ainur Rofiq, S.H., C.Me., kini resmi melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemerasan dan dugaan penipuan, Jumat (25/07/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah pelapor sebelumnya. SO, membuat laporan ke Polres Batu pada (25/07) terkait dugaan pemerasan dan penipuan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/532/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, SO mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian damai, namun patut di duga telah ditipu oleh pihak terlapor karena perjanjian damai tidak ditepati.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, perdamaian tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun unsur paksaan dari pihak manapun, dan pelaporan balik ini dilakukan sebagai efek jerah bagi terlapor agar tidak mempermainkan hukum serta pihak RT, RW, Babinsa dan Babinkamtibmas yang mediasi permasalahan sebelumnya.
“Langkah kami ini merupakan respon atas tuduhan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan telah merugikan nama baik keluarga korban. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan.” Jelas Agung sebagai kuasa hukum korban.
Dalam dokumen yang dilampirkan SO, disebutkan bahwa perdamaian tersebut juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT, RW, serta aparat keamanan seperti Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun Keluarga korban menyatakan bahwa perdamaian dilakukan atas permintaan bersama dan tidak menghilangkan hak hukum korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, dan kuasa hukum keluarga korban menyatakan siap untuk membuka semua bukti dan keterangan saksi guna membuktikan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasar dan mengandung upaya pengalihan isu dari dugaan tindak pidana yang sebenarnya.
Polres Batu masih melakukan pendalaman atas laporan dari kedua belah pihak. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan.(tim)












