Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka
Menurut Alex, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi dan satu orang lainnya merupakan terduga pemberi suap
Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari aduan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK tentang adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham
KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan













