Monwnews.com, Banyuwangi – Paguyuban Serikat Manusia Merdeka (SEMAR NUSANTARA) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pembuangan material tanah hasil galian (disposal area) yang diduga berasal dari proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Muncar.
Pengaduan tersebut disertai dokumentasi foto, video, titik koordinat lokasi, daftar warga terdampak, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukan investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang.
SEMAR NUSANTARA menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, perlindungan lahan produktif, serta hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Dugaan Pembuangan Disposal di Sejumlah Lokasi
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan aktivitas pembuangan material tanah urugan dalam jumlah besar pada sejumlah titik di wilayah Kecamatan Muncar dan sekitarnya.
Lokasi yang dilaporkan antara lain berada di:
-Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar;
-Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar;
-Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Beberapa lokasi tersebut dilaporkan berada di sekitar kawasan pertanian produktif, jaringan drainase, hingga dekat sarana pendidikan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan apabila pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut SEMAR NUSANTARA, aktivitas pembuangan material proyek dalam volume besar wajib memiliki dasar perizinan, dokumen lingkungan, serta kajian teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Proyek Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan
Dalam surat pengaduan tersebut, aktivitas disposal diduga berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Sekolah Rakyat (SR) yang memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp200 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026.
SEMAR NUSANTARA menilai bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap seluruh regulasi, termasuk ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru meninggalkan persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu pengurus SEMAR NUSANTARA.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek agar terbuka dan kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.
Potensi Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
SEMAR NUSANTARA mengingatkan bahwa apabila benar terjadi pembuangan material tanpa pengelolaan yang sesuai, maka dampak yang dapat ditimbulkan tidak dapat dianggap sepele.
Potensi dampak tersebut meliputi:
-Perubahan kontur dan fungsi lahan;
-Gangguan sistem drainase dan aliran air permukaan;
-Peningkatan risiko genangan maupun banjir lokal;
-Sedimentasi pada saluran irigasi pertanian;
-Penurunan kualitas lingkungan permukiman;
-Gangguan terhadap produktivitas lahan pertanian;
-Ancaman keselamatan dan kesehatan masyarakat;
-Gangguan terhadap kegiatan pendidikan akibat lokasi disposal yang berada di sekitar fasilitas umum.
SEMAR NUSANTARA menilai bahwa aspek pencegahan harus menjadi prioritas utama sebelum dampak lingkungan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Dalam pengaduannya, SEMAR NUSANTARA mendesak DLH Kabupaten Banyuwangi untuk segera:
1. Melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan.
2. Memeriksa legalitas lokasi pembuangan material.
3. Mengaudit dokumen lingkungan proyek.
4. Memastikan kesesuaian kegiatan dengan regulasi lingkungan hidup.
5. Menghentikan sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum.
6. Menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
7. Memerintahkan pemulihan lingkungan pada lokasi terdampak.
8. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut SEMAR NUSANTARA, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan dana negara.
Aturan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat menjadi dasar penegakan hukum, di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha atau proyek wajib menaati persetujuan lingkungan serta kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan:
-Teguran tertulis;
-Paksaan pemerintah;
-Pembekuan perizinan;
-Pencabutan perizinan;
-Kewajiban pemulihan lingkungan;
-Gugatan perdata;
-Sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
KUHAP Baru dan Penegakan Tindak Pidana Lingkungan
Dalam kerangka KUHAP yang baru, proses penanganan perkara pidana semakin menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak pelapor, hak saksi, serta penguatan alat bukti elektronik dan dokumentasi digital.
Apabila ditemukan unsur pidana lingkungan hidup, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung bukti-bukti lapangan.
Selain itu, keterangan ahli lingkungan, dokumentasi foto, video, titik koordinat lokasi, dan dokumen administrasi proyek dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
SEMAR NUSANTARA mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan yang berlangsung di wilayah Banyuwangi.
Partisipasi publik dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar target fisik semata, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
“Setiap pembangunan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan meninggalkan persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan generasi mendatang,” tegas SEMAR NUSANTARA.
Menunggu Sikap Resmi Pemerintah
Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu langkah resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi serta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan fakta lapangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan.












