Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/9/2024) mengumumkan bahwa telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 Miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 M, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 M, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 Juta.

Pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) merupakan salah satu strategi KPK dalam memberikan efek jera tambahan bagi terpidana korupsi selain dari pemidanaan badan.
Menurut KPK, dengan uang yang telah dirampas dari terpidana korupsi dan dikembalikan ke kas negara, maka uang tersebut dapat digunakan kembali untuk pembangunan & kesejahteraan masyarakat Indonesia.












