Hukum  

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur

Monwnews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menurutnya upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

“Iya,” kata Alex, Rabu (10/7/2024).

Alex mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang tengah diusut penyidik. Tapi, ia tak mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Sahat Tua dalam perkara tersebut telah divonis sembilan tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *