Kejaksaan Tangkap Buron Terpidana Korupsi di Lampung

MonwNews.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung

“Husri Aminuddin alias Udin merupakan Terpidana dalam perkara Tipikor pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 M. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar” jelas siaran pers Kejaksaan Agung melalui akun resminya @KejaksaanRI pada Senin (13/2/2023)

Menurut Kejaksaan Agung, Husri Aminuddin alias Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana surat dakwaan jaks penuntut umum dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (tim)