Hukum  

Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Mahfud MD: Jika Unsur Pidana Terpenuhi, Tak Harus Ada Aliran Dana

Monwnews.com, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan soal ditersangkakannya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula meski belum ditemukan ada aliran dana mengalir kepadanya.

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

“Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu, memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi,” ujar Mahfud MD saat diwawancara berbagai media dan televisi, Rabu (6/11/2024).

Menurut Mahfud, jika dalam dugaan kasus rasuah terdapat keuntungan secara tidak wajar, maka sudah jelas itu korupsi.

“Unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi beredarnya isu kriminalisasi Tom Lembong di kalangan masyarakat.

Mahfud menilai, wajar jika ada pihak yang menilai kasus Tom Lembong dikriminalisasi.

“Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu,” ujar Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *