Monwnews.com, Malang – Rencana pembangunan Vasa Hotel dan Apartemen di Kecamatan Blimbing yang jadi sorotan dalam rapat dengar pendapat dengan pihak Komisi C dan A DPRD Kota Malang. Sayangnya rapat dengar pendapat tersebut tidak dihadiri warga sekitar lokasi, seperti yang dituturkan Kepala Dinas PMPTSP Kota Malang.
Polemik itu terjadi lantaran adanya rencana akan didirikan sebuah bangunan tingkat tinggi.
Ada beberapa pihak yang mengira jika PT. Tanrise Property telah menjalankan aktivitas kegiatan pembangunan, namun hal itu ternyata tidak benar, Senin (26/05/2025).
Saat diklarifikasi.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker – PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan, bahwa 2 kali telah dilakukan pengeboran tanah di lokasi, itu hanya untuk melakukan tes ketebalan tanah atau kelayakan dan uji teknis tanah (soil test) dari kepadatan tanah di lokasi yang akan didirikan bangunan.
“Hal itu perlu dilakukan sebelum menuju ke perizinan yang lainnya karena merupakan persyaratan wajib,” ujar Arif.
Menurut Arif Tri Sastyawan, proses perizinan tersebut masih lama, karena ada tiga hal penting yang harus dilakukan sesuai kewenangan. Baik perizinan ditingkat lokal, regional maupun pusat. Sesuai dengan kewenangan persyaratan yang ada.
Dari pihak pengembang pun, jika saat ini masih menunggu proses dari pemerintah pusat. Sementara izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih lama prosesnya, dan untuk Andalalin masih ditangani dan dikaji oleh Dishub Pemkot Malang.
Diterangkan oleh Arif, bahwa pernyataan pengembang nilai investasinya sebesar Rp. 900 miliar. Untuk hotelnya tinggi 152 meter, sedangkan apartemen tinggi 102 meter, sudah sesuai ketentuan RTRW. Jadi tidak bisa melebihi ketentuan, karena di Malang ada Bandara.
“Data dari mana yang katanya tinggi bangunan itu 197 meter ke atas? Sesuai aturan 152 meter tingginya dan hanya ada 35 tingkat,” tanya Arif yang merasa dirinya tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Arif Tri Sastyawan juga menyampailan bahwa tanah seluas sekitar 12.176 meter persegi, sesuai izin dasar yaitu hanya boleh dibangun seluas 9.000 meter persegi, selebihnya adalah merupakan fasum dan fasos, dan ternyata RAB gambar yang diajukan oleh pihak perusahaan luas bangunan hanya sekitar 6.000 meter persegi saja.
Sehingga terkait luasan bidang tanah tersebut, berarti masih bisa diterima oleh Peraturan yang berlaku.
“Sudah sesuai perizinan yang diajukan, hanya 6.000 meter persegi yang digunakan bangunan. Sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), dalam bentuk taman, kolam renang atau lainnya,” pungkas Arif. (galih)












