Berita  

IGN Kesuma Kelakan Perjuangkan Tanah Masyarakat Yang Belum Dibayar Ganti Rugi Oleh PLN Sejak 2024

Monwnews.com, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, IGN Kesuma Kelakan, turun langsung menemui PLN UPP Bali untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Culik terkait pembayaran ganti rugi tanah proyek SUTT 150 kV Kubu–Amlapura yang disebut belum dibayarkan sejak 2024.

“Ada aspirasi masyarakat yang tanahnya telah digunakan untuk pembangunan jaringan listrik oleh PLN sejak 2024, namun hingga kini pembayaran hak masyarakat belum juga diselesaikan. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan warga secara ekonomi, tetapi juga dinilai bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah aturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum”, terangnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar hak masyarakat segera dipenuhi dan persoalan tidak berlarut-larut, karena ada dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat proyek tersebut.

“Pohon-pohon produktif seperti mangga dan kelapa yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga disebut sudah ditebang, sementara kompensasi yang dijanjikan belum diterima. Penggunaan tanah rakyat tanpa pembayaran yang jelas tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak milik warga negara. Negara dan perusahaan wajib memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat kecil yang bergantung pada tanah dan hasil kebunnya untuk bertahan hidup”, tegasnya

Masyarakat berharap proses ganti rugi bisa diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan hak warga yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *