Hadiri Kegiatan Budaya Umbul Dungo, Sam TITO Berikan Pencerahan Kajian Hukum Terkait Kemerdekaan Penyampaian Pendapat

Monwnews.com, Malsng – Tokoh Masyarakat peduli budaya, Presdir KHYI, Ketua AAI dan Ketua GANN Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., alias Sam TITO menghadiri kegiatan budaya, yakni Harmoni Lintas Agama dan Budaya di Pendopo Tegal Guru Bakti, Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (04/09/2025).

Kegiatan budaya tersebut mengambil tema Umbul Dungo Masyarakat Adat, Tradisi dan Budaya, Lintas Agama Merajut Kedamaian Malang Raya Untuk Nusantara

Sam TITO yang hadir pada kegiatan budaya tersebut memberi pencerahan kajian hukum terkait perilaku budaya warga masyarakat selaku warga negara, yakni terkait kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum.

“Kita harus mendukung penuh kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Sam Tito.

Namun kemerdekaan penyampaian pendapat itu harus dilakukan dengan berbudaya, menyalurkan lewat cara yang benar dan bertanggung jawab dan tidak melanggar hak-hak orang lain. Tegas Sam TITO, menekankan pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Dia tambahkan, bahwa hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, serta tata cara dan prosedur penyampaian pendapat telah diatur dalam UU No.9 Tahun 1998. Selain itu, juga tertera dalam Pasal 28J UUD 1945.

“Pasal tersebut menegaskan, meski Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin konstitusi, namun hal tersebut tidaklah absolut dan dibatasi oleh UU untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, Jika dilakukan dibarengi dengan tindakan anarkhis, pembakaran infrastruktur umum, gedung bersejarah yang masuk katagori cagar budaya, maupun penjarahan. Maka jelas itu melanggar hukum dan ada pasalnya terkait tindakan perbuatan kriminal tersebut.” jelasnya.

“Jangan sampai tujuan yang  mulia dibarengi dengan merusak nilai-nilai demokrasi, dengan melakukan tindakan anarkis berujung merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mengingat negara kita ini, negara hukum,” tandas pria berkumis tebal itu.

Pria yang juga menjabat Ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Officium Nobile Malang Raya, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing provokasi.

“Saya secara pribadi mangapresiasi kegiatan budaya malam ini, Umbul Dungo-Doa bersama yang diinisiasi oleh Forum Malang Jurnalis Ma-Ju dan Dewan Kesenian Kabupaten Malang (DKKB) yang disengkuyung oleh Lembaga Adat Daerah, Masyarakat Tradisi, Lintas Agama dan beberapa Ormas, seperti GANN, INAKER, Srikandi PP, dan PCTA, serta H3 dan elemen lainnya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan budaya malam itu, Sam TITO juga turut bersama menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Forum Malang Jurnalis Ma-Ju,Galih Herry. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *