Gus Hans Beri Selamat ke Pemenang Pilkada Jatim Usai Gugatan Disetop, Janji Tak Perkarakan ke MA Seperti Khofifah pada 2014

Monwnews.com, Surabaya – Cawagub Jawa Timur (Jatim) KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, mengucapkan selamat ke Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) atas kemenangan dalam Pilkada.

Ucapan itu disampaikan Gus Hans usai Mahkamah Konsitusi (MK) tak menerima gugatan yang diajukan paslon nomor 3 Pilkada Jatim Risma-Gus Hans dalam sidang putusan dismissal PHPU.

“Dengan keputusan MK ini saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon nomor 2, Khofifah dan Mas Emil, semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim,” kata Gus Hans dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Gus Hans berharap kepemimpinan Khofifah-Emil selama 5 tahun ke depan bisa menjauhkan Pemprov Jatim dari hingar bingar kasus korupsi. Selain itu, bisa membantu mengungkap korupsi di lingkungan Pemprov yang ramai beberapa waktu lalu.

“Sekaligus bisa membantu mengungkap kasus kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik,” terangnya.

Usai putusan MK, Pengasuh Ponpes Darul Ulum Jombang ini berjanji tak akan melanjutkan proses sengketa Pilkada. Misalnya, membawa ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab, proses tersebut pernah dilalui Khofifah pada 2014 lalu saat gagal jadi Gubernur Jatim. Usai MK saat itu menolak gugatan, Khofifah memperkarakan ke MA.

“Saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti (yang dilakukan Khofifah saat Pilgub, red) beberapa tahun yang lalu,” tegasnya.

Menurut Gus Hans, seluruh yang dijalani merupakan sebuah proses demokrasi yg memang harus dilalui sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada.

Setidaknya, lanjut dia, Risma-Gus Hans dan tim telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik tentang apa yg terjadi dalam proses pilgub Jatim 2024 yang lalu.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat ke Khofifah dan Mas Emil,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan tak menerima gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2).

MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. Keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Respon (8)

  1. Wonderful blog! Do you have any helpful honts for aspiring writers?
    I’m plannning to start my own blog soon butt I’m a little lost
    onn everything. Wold yoou proplose sarting with a frde platfodm like Wordprss orr goo ffor a paid option? Thesre aree
    so manyy optionns out thre thhat I’m totally confuse ..
    Any recommendations? Thanks a lot!

  2. Hi there I am so glad I found your webpage, I really found you by mistake, while I was searching on Askjeeve for something else, Nonetheless I am
    here now and would just like to say thanks for a marvelous
    post and a all round thrilling blog (I also love the theme/design), I don’t have
    time to read it all at the minute but I have saved it and also added your RSS feeds, so
    when I have time I will be back to read a great deal
    more, Please do keep up the excellent b.

  3. Excellent pieces. Keep writing such kind of info on your blog.
    Im really impressed by it.
    Hi there, You’ve performed an excellent job.
    I will definitely digg it and individually suggest to my friends.
    I’m confident they will be benefited from this site.

Komentar ditutup.