Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta masyarakat mewaspadai provokasi yang dibangun oleh kelompok-kelompok tertentu sejak satu minggu menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan, provokasi tersebut dibangun oleh kelompok neolib untuk mengambil kendali atas Indonesia dengan merusak stabilitas nasional dan pesta demokrasi Indonesia. Beberapa isu yang dilemparkan pada masyarakat, seperti pemilu curang, pemerintah atau aparat tidak netral hingga tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi.
“Masyarakat harus hati-hati menyikapi gerakan yang melempar isu-isu semacam itu. Ada kemungkinan, gerakan itu awalnya sengaja ditimbulkan oleh pihak asing atau neolib untuk menciptakan efek bola salju dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak paslon yang disponsori neolib tersebut. Tujuannya untuk merusak stabilitas nasional,” ungkap Imanuel, Sabtu (10/2/2024).
Imanuel mengutip analisis Jenderal bintang empat Amerika, Mike Minihan bahwa Kemungkinan AS akan berperang dengan China pada tahun 2025. Sehingga tahun 2024 adalah tahun dengan tantangan berat bagi Geopolitik dan Geostrategis Indonesia
“Pihak asing akan berebut kendali atas Indonesia dengan berbagai cara, salah satunya merusak stabilitas nasional,” katanya.
“Bagaimana tidak, pemilu kurang seminggu lagi, tapi neolib- neolib ini mengatasnamakan demokrasi ingin merusak pesta demokrasi Indonesia. Ada isu pemakzulan presiden kurang dari seminggu dari pemilihan presiden itu sendiri. Tentu masyarakat patut menduga bahwa ini adalah ulah pihak paslon yang sudah tahu bahwa mereka kalah. Ini adalah paslon yang disponsori kelompok neolib tadi, “ Lanjutnya.
Imanuel pun heran terhadap munculnya isu-isu yang menyerang Pemerintahan Presiden Jokowi tersebut. Sebab, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye.
Sikap Presiden itu sejalan dengan aspirasi kalangan akademisi, yang belakangan ramai menyatakan sikapnya mengenai pemilu.
“Sikap Presiden itu sudah mencerminkan netralitasnya, meskipun sebetulnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperbolehkan Presiden/Wakil Presiden dan para Menteri ikut berkampanye dengan syarat-syarat tertentu,” jelas Imanuel.
GMNI juga menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua KPU RI dan jajaran sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca putusan MK.
Imanuel mengungkapkan, putusan DKPP terhadap KPU itu seharusnya tidak menjadi ‘alat serangan politik’ terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Sebab putusan DKPP tersebut bukan ditujukan pada paslon tertentu, melainkan kepada KPU.
Imanuel juga menegaskan, putusan DKPP itu tak dapat membatalkan keabsahan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. Hal itu karena dasar pencalonan pasangan Prabowo-Gibran adalah Keputusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang berlaku final dan mengikat, sehingga menjadi dasar acuan KPU dalam merevisi PKPU 19 tahun 2023 menjadi PKPU 23 tahun 2023.
“Sanksi terhadap KPU tersebut justru akibat KPU tidak melaksanakan perintah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait batas usia tepat waktu, karena perintah MK berlaku untuk semua, final and binding. Justru kalau KPU pada akhirnya tidak mengubah PKPU dan tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, KPU tidak semata-mata melanggar kode etik namun juga melanggar hukum,” pungkasnya.












