GMNI Apresiasi Pembaruan KUHP–KUHAP, Tekankan Implementasi Harus Berpihak pada Rakyat

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI, Ramos Agung Surya Wirawan

Monwnews.com, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan apresiasi atas semangat pembaruan hukum pidana nasional melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, GMNI menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari pengesahan regulasi, tetapi terutama dari implementasinya yang harus berpihak kepada rakyat.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI, Ramos Agung Surya Wirawan, menilai bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP menjadi tonggak penting karena secara formal Indonesia telah meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih pada produk hukum nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana akan kehilangan makna jika tidak berdampak langsung pada keadilan substantif bagi masyarakat.

“KUHP baru memuat sejumlah pembaruan yang patut diapresiasi, salah satunya pengaturan pidana alternatif selain pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65. Ini menunjukkan upaya menempatkan pemidanaan secara lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan,” ujar Ramos dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti langkah progresif dengan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang bersifat struktural, khususnya yang berdampak luas di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

“Dengan pengaturan ini, hukum pidana tidak lagi hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga dapat menjerat korporasi yang selama ini kerap luput dari pertanggungjawaban,” tambahnya.

Selain itu, GMNI menilai pengaturan kembali tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan merupakan langkah penting.

Melalui Pasal 218, 219, dan 220 KUHP, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, sehingga membatasi potensi penyalahgunaan pasal tersebut oleh aparat penegak hukum dan menjaga ruang kebebasan berekspresi warga negara.

Meski demikian, Ramos menegaskan bahwa keberpihakan hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma, melainkan sangat bergantung pada praktik penegakan hukumnya.

Ia mengingatkan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP, termasuk pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP, harus ditafsirkan secara ketat agar tidak membuka ruang kriminalisasi berbasis tafsir subjektif aparat.

Dalam konteks tersebut, implementasi KUHAP baru menjadi faktor kunci. GMNI menekankan bahwa KUHAP harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendali kewenangan negara, melalui penguatan kontrol yudisial, jaminan due process of law, serta pembatasan tindakan paksa agar tidak dijalankan secara represif.

“Tanpa hukum acara pidana yang berorientasi pada perlindungan hak warga negara, pembaruan KUHP berpotensi kehilangan makna substantifnya,” tegas Ramos.

GMNI berpandangan bahwa hukum harus menjadi alat pembebasan, bukan instrumen represi. Negara boleh kuat, namun kekuatan tersebut harus diarahkan untuk melindungi rakyat, khususnya kaum marhaen, dari praktik kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Oleh karena itu, pengawalan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP harus terus dilakukan agar reformasi hukum pidana nasional benar-benar menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar ketertiban formal,” pungkasnya. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *