Hukum  

Demonstran Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng, GMNI Surabaya Raya Desak Investigasi Independen

Monwnews.com, Surabaya — Seorang demonstran aksi Agustus–September 2025, Alfarisi bin Rikosen (21), dilaporkan meninggal dunia saat menjalanipenahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Alfarisi merupakan bagian darimassa aksi yang ditangkap dalam rangkaian penindakan aparat terhadap demonstrasi pada periode tersebut.

Informasi meninggalnya Alfarisi pertama kali diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyebut kabar tersebut diperoleh pada hari yang sama dan segera dikonfirmasi ke sejumlah pihak.

Alfarisi diketahui telah ditahan sejak September 2025 di Rutan Medaeng. Ia merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura, yang sehari-hari tinggal bersama kakak kandungnya Khosiadi sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, KecamatanBubutan, Surabaya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Alfarisi dan kakaknya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Secara hukum, Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Pihak keluarga dan kerabat menyatakan bahwa selama menjalani penahanan, Alfarisi tidak memiliki riwayat penyakit berat.

Keluhan yang disampaikan hanya sebatas flu, batuk, atau pegal akibat kelelahan, yang biasanya cukup diatasi dengan minyak kayu putih atau minyak angin.

“Ia juga pernah meminta minyak angin atau Fresh Care, namun di duga tidak diperbolehkan dibawa oleh petugas Rutan,” ujar Khosia, kerabat Alfarisi.

Sejak kecil, menurut keluarga, Alfarisi juga tidak pernah memiliki riwayat penyaki tserius. Alfarisi sempat mengeluhkan kondisi psikologis selama ditahan, terutama karena merasa tidak nyaman berada di Blok B dan berharap bisa dipindahkanke Blok C.

Menjelang akhir hayatnya, ia bahkan sempat menyampaikan permintaan sederhana kepada keluarga, yakni ingin meminum minuman bersoda.

Setelah dinyatakanmeninggal dunia, jenazahAlfarisi langsung dipulangkanke Sampang, Madura, untuk dimandikan dan disalatkan.

KontraS Surabaya berdasarkan informasi dari Moch. Husen, ayah Rizqi Husaini, kerabat Alfarisi juga mencatat adanya dugaan penganiayaan yang pernah dialami Alfarisi saat masih ditahan di Polrestabes Surabaya.

Khosia mengenang, Alfarisi sempat mengungkapkan mengalami kekerasan di bagian dada oleh apparat yang memeriksanya, meski awalnya enggan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya terbuka saat kunjungan keluarga kedua.

Selain itu, keluarga menilai pihak Rutan terkesan terburu-buru dalam proses pengurusan jenazah.

Salah satu anggota keluarga diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan memadai. Tidak terdapat rekam medis, visum, maupun dokumen kesehatan yang menjelaskan kondisi Alfarisi sebelum meninggal dunia.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi meninggalnya Alfarisi sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan diagnosis medis awal, Alfarisi dinyatakan mengalami gaga lpernapasan.

“Secara medis diagnosanya gagal pernapasan. Namun setelah koordinasi dengan pihak keluarga, disampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat kejang-kejang sejak kecil,” ujarTristiantoro.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang DPC GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menyatakan bahwa kematian Alfarisi merupakan alarm keras bagi negara dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas hidup dan kesehatan bagi setiap tahanan.

“Kematian Alfarisi bin Rikosen di dalam tahanan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan perlakuan manusiawi terhadap setiap warga negara yang berada dalam penguasaan aparat,” tegas Ni Kadek.

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya, Muhammad Faisal Maulana Rozaq, menilai kasus ini harus diusut secara serius dan transparan.

“Ketiadaan rekam medis, minimnya informasi kesehatan, serta adanya dugaan kekerasan sebelumnya menunjukkan adanya indikasi kelalaian struktural. Kami mendesak dilakukan penyelidikan independen, imparsial, dan terbuka untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi,” ujarnya.
Menurut FatkhulKhoir, peristiwa ini bertentangan dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) yang mewajibkan negara menjamin pemenuhan hak kesehatan fisik dan mental setiap tahanan tanpa diskriminasi.

“KematianAlfarisi tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan. Ini mencerminkan krisis serius dalam system pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegasFatkhul.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *