Skema CSR Disorot KPK, Nama DPR hingga BI–OJK Terseret

Ilustrasi Bank Indonesia

Monwnews.com, Jakarta – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) mengguncang institusi keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa petinggi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara penyaluran dana CSR yang diduga bermasalah.

Dilansir dari RRI.co.id, KPK menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Benar, penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” ujar Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).

Budi menjelaskan, para pihak yang telah diperiksa meliputi anggota DPR hingga pejabat terkait di BI dan OJK. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan peran masing-masing pihak, termasuk keterkaitannya dengan barang bukti yang telah disita penyidik.

“Para saksi dimintai keterangannya untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini, termasuk dikonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan,” tambahnya.

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi program sosial BI dan OJK. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, masing-masing berinisial ST dan HG.

Kasus ini turut menyeret perhatian publik setelah KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Senin malam (16/12/2024). Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah salah satu direktorat di OJK pada 19 Desember 2024.

Budi menegaskan KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons dugaan aliran dana kepada anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Ia menegaskan seluruh anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Seluruh anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Johanis.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR sebagai saksi, di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.

Dugaan aliran dana CSR tersebut terungkap dari keterangan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan tersebut masih akan terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *