Umum  

Dalam Sidang Saksi Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Ditambah Hukuman

Monwnews.com, Saksi Agustiani Tio Fridelina mengaku bahwa dirinya diintimidasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Keterangan ini disampaikan Agustiani Tio ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam persidangan, Agustiani mengungkapkan, kondisinya yang telah menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan penjara merasa trauma dipanggil penyidik KPK pada Januari lalu sebagai saksi perkara Hasto.

“Oke walaupun trauma itu ada tetap saya datangi kok, dan itu juga saya sampaikan pada penyidik, Mas Prayitno itu,” kata Agustiani di ruang sidang.

Setelah berbincang dengan Prayitno beberapa saat, penyidik itu mulai menanyakan sejumlah materi perkara Hasto.

Namun, menurut Agustiani, di tengah pemeriksaan tiba-tiba seorang pria yang kemudian diketahui adalah Rossa Purbo Bekti masuk dan meminta dirinya menjelaskan terkait topik tertentu.

“Dia langsung tanya sama saya, ‘Hayet-Hayet, tolong jelasin Hayet, katanya. Bahasanya seperti itu,” ujar Agustiani menirukan Rossa.

Mendengar permintaan itu, Agustiani mengaku kebingungan dan tidak memahami apa ‘Hayet’ yang dimaksud.

Dia pun meminta Rossa menjelaskan sedikit terkait ‘Hayet’ yang dimaksud. “Saya tolong dikasih kluenya deh, saya tak ada bayangan saya itu tak ada dalam ingatan saya, saya bilang gitu,” ujar Agustiani.

Namun, menurut Tio, Rossa justru menantangnya adu kuat berapa lama bisa bertahan. Hal ini membuat dirinya heran dan beristighfar.

Mantan anggota Bawaslu itu bahkan mengatakan, ketika menjalani proses persidangan tim jaksa penuntut umum menyatakan dirinya merupakan terdakwa paling kooperatif.

“Terus saya bilang Astagfirullah, lillahi ta’ala Bang saya ini enggak ngerti ‘Hayet’ itu apa tolong dikasih penjelasan pada saya, kalau saya tahu ya saya akan jelaskan. Kalau saya mengerti akan saya jelaskan,” kata Agustiani.

Selain tantangan tersebut, menurut Agustiani, Rossa menyinggung masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepadanya, yakni empat tahun penjara termasuk ringan.

Kemudian, Rossa menyebut bahwa pihaknya bisa menambah hukuman kepada Agustiani dengan jerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyangkut perintangan penyidikan.

“Bu Tio bisa saya naik Pasal 21,” ujarnya menirukan Rossa.

Menanggapi itu, Agustiani bersumpah dan berpasrah pada Tuhan bahwa jika memang dia ditakdirkan untuk kembali masuk penjara.

“Kemudian, dia (Rossa) keluar sambil mukul meja,” kata Agustiani.

Menurut Agustiani, setelah peristiwa itu, Prayitno yang belum selesai melakukan pemeriksaan memintanya untuk tenang. Dia juga diminta memahami kondisi Rossa.

Respon (2)

  1. I think his iss onne of the most signficant informatioln forr me.
    And i’m gkad reeading yoyr article. But should remark on some general things, Thee web siote style iss perfect, the aarticles is rreally excellent :
    D. Good job, cheers

Komentar ditutup.