Monwnews.com, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerjunkan tim khusus yang terdiri dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal penanganan kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milikNenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Langkah ini diambil guna memastikan proses penegakan hokum berjalan transparan serta tidak ada pihak yang bertanggung jawab lolos dari jeratan hukum.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengawalan perkara dilakukan sejak tahap awal penyidikan, khususnya setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kami akanmembangun konstruksi hukum secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya sertifikat palsu, dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, semuanya akan didalami sejak awal penyidikan,” ujar Saiful.
Meski perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan milik pribadi, Kejati Jatim menekankan pentingnya transparansi untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik yang menyerupai modus mafia tanah di balik robohnya rumah Nenek Elina, yang diketahui telah dihuni korban sejak tahun 2011.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY). Ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman perkara.
Kasus persekusi terhadap Nenek Elina memantik kecaman luas dari publik. Dugaan pengusiran paksa serta perusakan rumah lansia berusia 80 tahun tersebut dinilai tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat sekitar.
Penegakan hukum atas kasus ini dipandang sebagai momentum penting dalam pemberantasan praktik premanisme dan dugaan mafia tanah yang kerap bersembunyi di balik konflik sengketa lahan.
Namun demikian, di tengah sorotan publik, muncul tren perbincangan di ruang digital yang mulai menyeret identitas kesukuan dalam kasus ini.
Menyikapi hal tersebut, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pelabelan negative berbasis suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sekretaris DPC GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menegaskan bahwa tindakan pidana adalah perbuatan personal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh individu yang bersangkutan, bukan dilekatkan pada identitas etnis tertentu.
“Kami bereaksi keras terhadap narasi provokatif yang menyeret nama besar suku Madura dalam kasus ini. Persoalan hukum harus tetap berada di koridor hukum, tanpa memicu sentimen SARA yang berpotensi merusak kerukunan sosial,” tegasAlief.
Hal senada disampaikan Luthfi, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya. Ia menilai kecenderungan provokasi berbasis identitas di ruang digital justru mengaburkan substansi persoalan dan berisiko memperluas konflik menjadi masalah sosial.
“Kami sebagai putra Madura, mahasiswa, sekaligus kader GMNI, dengan hormat meminta agar tidak membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apapun. Warga Madura di mana pun berada menjunjung tinggi nilai andhap asor dan etika luhur sebagaimana diajarkan para sesepuh,” ujarLuthfi.
Menurutnya, pelabelan negative berbasis suku justru berpotensi merusak harmoni sosial yang telah terjaga lama di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terhanyut dalam narasi ujaran kebencian maupun provokasi yang sengaja digulirkan untuk memecah belah persatuan.
“Mari kita selesaikan masalah ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bersama masyarakat Surabaya, kita lawan praktik premanisme, pemburu rente, dan mafia tanah yang kembal imerugikan rakyat kecil. Jangan memperluasnya menjadi konflik sosial yang justru merugikan kita semua,” pungkasnya.












