Hukum  

Gerak Cepat Reskrim Polres Sijunjung Sikat Residivis Curanmor

Tersangka residivis Curanmor saat ditangkap oleh satreskrim Polres Sijunjung.

MonWnews.com, Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Sijunjung gerak cepat kurang dari 24 jam dapat menangkap residivis Pelaku Curanmor di Jorong Batang Dikek Nagari Tanjuang Lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (08/04/2023).

Kapolres Sijunjung disampaikan oleh
AKP Abdul Kadir Jailani S.IK., Kasat Reskrim didampingi Aipda Doni Febriandi S.H. bersama anggota menyampaikan Petugas Menerima Laporan Polisi nomor : LP/ 06 / IV /2023/SPKT-Sek Sjj tanggal 07 April 2023 dilaporkan pukul 10.00 Wib. tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Merk Suzuki Satri FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ,

“Pada hari jum’at tanggal 07 April 2023 sekira pukul 10.30 wib bertempat di kebun karet yang berada dijorong Pondok Jago Nagari Pematang Panjang terhadap korban Alka,” urai Kasat.

Lanjut Kasat, setelah koordinasi dengan anggota dan gerak cepat kurang dari 24 jam reskrim dapat menangkap pelaku MY (26) Alamat Jorong Padang Ranah Nagari, Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, di Jorong Batang dikek Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang.

“Dari Penengkapan ini Reskrim berhasil mengamankan Suzuki Satria FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ, dan saat ini Pelaku dan barang Bukti dibawa Kemapolres Sijunjung untuk di Periksa dan Pengembangan Lebih lanjut,” tutup AKP Jailani mengakhiri Keterangan. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *