Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri dengan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tim penyidik KPK mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (8/11).
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” terang Ali.
Febri dan Rasama menjadi pengacara SYL dan mendampingi SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem itu sejak penyelidikan dan penyidikan. Febri juga diketahui pernah menjadi Juru Bicara KPK.
Sementara, Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.
Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.













