monwnews.com – Malang,- Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengapresiasi percepatan terkait pendapat hukum dan pendampingan hukum untuk gedung pelayanan publik dan sanitasi.
Hal itu disampaikannya ,usai mengikuti acara di Pendopo Agung,Kabupaten Malang,Kamis (27/08/2026)
“Secara spesifik merupakan integrasi antar Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Malang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” ungkap Farid Habibah, S.T., M.T.
” Hal ini untuk penertiban aset – aset lain yang belum dikuasai Pemkab Malang,” ujar Kadis DPKPCK
“Penyerahan tiga aset PSU dari Kajari secara simbolis kepada Bapak Bupati tersebut,merupakan bukti nyata pendampingan hukum pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tandas pejabat yang humanis tersebut.

Menurut Habibah,soal tata kelola aset daerah kerap menjadi benang kusut yang rumit diurai. Banyak fasilitas umum perumahan yang bertahun-tahun melayang tanpa kejelasan status hukum.
Pemerintah Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Penertiban aset dilakukan secara sistematis dan masif.
Oleh karenanya pihaknya mendukung langkahPemkab Malang sukses menyelamatkan aset negara dengan nilai yang sangat fantastis.
Tiga lokasi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan resmi diamankan.Dengan estimasi nilai tiga aset tersebut menembus angka Rp2,065 triliun.
“Prosesi penyerahan itu menjadi babak baru percepatan penyerahan, pengamanan, dan penyelamatan PSU perumahan di bumi Arema,” pungkas Farid Habibah, S.T., M.T.
(galih/erik)












