Daerah  

DKS Surati Satpol PP Terkait Upaya Pengusiran Para Seniman dari Balai Pemuda Oleh Pemkot Surabaya

Monwnews.com, Chrisman Hadi ketua Dewan Kesenian Surabaya menyurati Satpol PP terkait adanya upaya pengusiran para seniman dari Balai Pemuda oleh pemkot Surabaya.

Isi surat adalah sebagai berikut:

Nomor : 10/V/DKS-08/2026
Lampiran : 4 Lembar copy surat
Perihal : Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Pengosongan
Sifat : Terbuka

Kepada Yth.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Pemerintah Kota Surabaya
di
Surabaya

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: 400.11.6/6260/436.7.18/2026 tertanggal 29 April 2026 kepada Saudara Mahamuni Paksi dan Suyitno — perihal Pemberitahuan untuk mengosongkan sebagian area lahan Komplek Balai Pemuda, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kedudukan Dewan Kesenian Surabaya (DKS)

Bahwa Dewan Kesenian Surabaya (DKS) merupakan lembaga kesenian yang telah eksis sejak tahun 1 Oktober 1971 dan secara faktual maupun historis menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan Kota Surabaya.

2. Adanya Hubungan Hukum yang Sah

Bahwa penggunaan ruang Sekretariat dan Galeri DKS dilakukan berdasarkan legitimasi kelembagaan, termasuk:
• Surat Tugas Ketua DKS Nomor 08/DKS/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025

• Aktivitas yang dijalankan merupakan bagian dari fungsi pemajuan kebudayaan
Sehingga tidak tepat jika dinyatakan sebagai penggunaan tanpa dasar hukum.

3. Pencabutan Surat Peringatan dan Implikasi Hukumnya

Bahwa Surat Peringatan tertanggal 25 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DKS (Chrisman Hadi) telah dicabut secara resmi melalui surat tertanggal 02 April 2026 oleh instansi yang sama.

Dengan demikian, secara hukum administrasi:
Segala akibat hukum yang timbul dari surat yang telah dicabut menjadi gugur dan tidak dapat dijadikan dasar tindakan lanjutan.

4. Status Surat kepada Mahamuni Paksi dan Suyitno: Batal Demi Hukum

Bahwa surat-surat yang ditujukan kepada Sdr. Mahamuni Paksi dan Sdr. Suyitno yang menjadi dasar tindakan pengosongan adalah:

• Tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena bertumpu pada konstruksi yang telah gugur;
• Mengabaikan fakta bahwa keduanya menjalankan aktivitas berdasarkan Surat Tugas resmi dari Ketua DKS;

Sehingga secara prinsip hukum administrasi:

Surat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “batal demi hukum” (null and void) karena lahir dari dasar yang cacat secara substansi dan prosedur.

Lebih lanjut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori:
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena memaksakan tindakan administratif tanpa landasan hukum yang valid.

5. Cacat Administratif dan Potensi Maladministrasi

Bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan menunjukkan:
• Inkonsistensi kebijakan (surat dicabut namun substansi tetap dijalankan)
• Pengabaian asas kepastian hukum
• Potensi pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)

6. Keterbatasan Kewenangan Plt Kepala Dinas

Bahwa tindakan tersebut berasal dari Plt Kepala Dinas yang secara hukum:
tidak berwenang mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap eksistensi kelembagaan dan kepentingan publik.
Permintaan pengosongan ruang DKS jelas merupakan keputusan strategis, sehingga melampaui kewenangan Plt. Kadis dan termasuk tindakan main hakim sendiri (eigen richting)

7. Permohonan kepada Satpol PP

Sehubungan dengan hal tersebut kami meminta dengan tegas dan terhormat agar:

1. Tidak melaksanakan tindakan pengosongan yang berlandaskan pada surat yang cacat hukum;

2. Tidak menjadi instrumen dari tindakan administratif yang berpotensi melawan hukum;

3. Mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan kepastian hukum dalam setiap tindakan.
Kami menegaskan bahwa:
Setiap tindakan penertiban yang tetap dipaksakan dalam kondisi dasar hukum yang cacat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara administratif, pidana maupun perdata.
Oleh karena itu kami berharap Satpol PP Kota Surabaya tetap berdiri dalam koridor hukum dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai marwah pemerintahan kota.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Agar terhindar dari segala bentuk tuntutan hukum Administrasi Negara, Pidana pun juga Perdata.

Hormat kami,

Chrisman Hadi, S.H., M.H.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *