Monwnews.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
DS disangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.” Jelas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa menurut tim penyidik peranan dari tersangka DS dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu dimna yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
“Akibat perbuatan yang bersangkutan secara melawan hukum, tersangka DS disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”, tegasnya. (pen)













