Monwnews.com, Surabaya – Selamatkan Pemira D4 Administrasi Negara Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya
Sepertinya negosiasi tidak hanya terjadi pada dunia bisnis saja. Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Vokasi Unesa telah diselenggarakan pada akhir Desember 2023. Pemira tersebut bertujuan demi kelangsungan dan kelanjutan Organisasi Mahasiswa Unesa. Demokratis, transparan, jujur dan adil adalah beberapa etika yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemira ini. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat sikap dari beberapa oknum yang masih saja tidak membawa etika tersebut dalam pelaksanaanya.
Hal ini terjadi pada Pemira kali ini terutama dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Sarjana Terapan Administrasi Negara. Pada proses pelaksanaan ini terdapat banyak kejanggalan yang terjadi dan menimbulkan pertanyaan terhadap banyak mahasiswa terutama mahasiswa D4 Administrasi Negara.
Pemira Vokasi dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023 dimulai dengan pendaftaran calon kandidat khususnya calon ketua dan wakil ketua HMP D4 Administrasi Negara. Pemilihan calon ketua dan wakil ketua HMP D4 Administrasi Negara dilakukan secara E- voting yaitu dari seluruh mahasiswa jurusan D4 Administrasi Negara angkatan 2020 sampai 2023 dengan jumlah DPT sebanyak 676 Mahasiswa aktif. Dalam pemira kali ini ada dua paslon yang masuk kandidat dalam pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 27 desember 2023.
Setelah pemilihan suara dilakukan, rekapitulasi pemungutan suara E-vote menghasilkan suara sebagai berikut :

Sesuai dengan gambar di atas paslon no urut 1 mendapatkan suara 44 dan paslon no urut 2 mendapatkan suara 79. Dalam suara yang didapatkan dari semua paslon berjumlah 123 suara yang sah, suara yang tidak sah berjumlah 184. Hasil tersebut patut di pertanyakan mengapa jumlah yang berpartisipasi untuk memilih paslon kurang dari setengah DPT prodi D4 Administrasi Negara. Apakah kedua paslon yang terpilih dinilai tidak pantas untuk memimpin? Ataukah ada kejanggalan dalam pemira HMP D4 Administrasi Negara sehingga membuat mahasiswa prodi D4 Administrasi Negara tidak ikut berpartisipasi? penjelasannya sebagai berikut :
Pemilihan calon ketua dan wakil ketua HMP D4 Administrasi Negara memiliki kejanggalan dari paslon dan oknum penyelenggara yang merupakan faktor mengapa mahasiswa D4 Administrasi Negara banyak yang memutuskan untuk tidak memilih paslon yang ada. Track Record juga merupakan salah satu indikator yang harus dilihat dalam pemilihan ketua dan wakil ketua, apakah track record yang dimiliki oleh paslon memang pantas jika nanti menjabat jadi pemimpin. Hal tersebut sama seperti kita saat berbisnis harus adanya negosiasi terkait barang yang akan dibeli. Negosiasi dalam memilih pemimpin yaitu dengan melihat hal hal yang dimiliki oleh calon pemimpin yang menarik dan yang buruk dari pemimpin harus dilihat se detail mungkin agar dapat memilih mana yang pantas menjadi pemimpin. Jangan sampai kita memilih pemimpin yang pada periode sebelumnya sering ngilang dan jangan juga kita memilih pemimpin yang belum pernah memiliki track record dalam organisasi tersebut.
Rabu, 27 Desember 2023 bukti besar telah ditemukan terkait seorang oknum anggota KPU-F Vokasi yang melakukan kegiatan negosiasi dengan salah satu pasangan calon. Bukti tersebut menunjukkan screenshot percakapan whatsapp antara oknum anggota KPU-F Vokasi dari prodi D4 Administrasi Negara yang berinisial WD dengan salah satu pasangan calon (Paslon) dari D4 Administrasi Negara berinisial RI dan AM untuk bernegosiasi mengenai nomor urut paslon. Salah satu paslon tersebut mencoba meminta pada oknum anggota KPU-F Vokasi mengenai perpindahan nomor urut dikarenakan sudah mempersiapkan alat-alat kampanye seperti pamflet, Instagram, dan lainya.
Dengan afiliasi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara dan juga paslon merupakan kejanggalan yang terjadi di pemira di prodi D4 administrasi negara yang bisa membuat mahasiswa berasumsi dan merasa ada kecurangan yang dilakukan oleh paslon dengan oknum penyelenggara. perbuatan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum penyelenggara dan paslon.
Berikut merupakan bukti-bukti yang kuat ketika paslon sedang bernegosiasi dengan oknum penyelenggara terkait pengambilan nomor urut :




Beberapa percakapan yang dilakukan dilakukan dalam whatsapp tersebut menjadi bukti kuat bahwa oknum anggota KPU-F Vokasi telah melakukan pelanggaran/kecurangan yang menyalahi aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Raya Fakultas Vokasi 2023 (PKPU). Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terutama integritas yang dipegang oleh oknum anggota KPU-F Vokasi tersebut. Namun apakah sanksi yang berat akan didapatkan oleh pelaku utama tersebut? Sebenarnya apa dampak dari kerjasama yang terjadi tersebut? Banyak hal yg akan terjadi apabila anggota KPU-F Vokasi berpihak/afiliasi pada salah satu paslon. Bukan hanya perpindahan nomor urut seperti bukti diatas, namun hal lainya juga bisa terjadi seperti keuntungan dalam pemberkasan, kemudahan akses transparansi, dan yang terburuk adalah penjegalan terhadap paslon lain supaya paslon yang berafiliasi benar-benar diuntungkan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu sanksi yang tegas terhadap seluruh oknum yang terlibat. Baik itu paslon, anggota KPU-F Vokasi, maupun pihak lain yang terlibat. Hal ini tidak bisa dibenarkan supaya integritas dari KPU dapat dipertahankan di kemudian hari.
Selain itu sesuai dengan UU Rema tahun 2015 amandemen ke-1 menyatakan pada Bab XIII pasal 29 ayat 2 menjelaskan jika terdapat kejanggalan dari organisasi tersebut harus dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa Prodi (MMP). Hal ini menjadi jalan dalam kejanggalan terutama pada bentuk afiliasi yang telah dilakukan oleh oknum KPU-F dengan pasangan calon. Bentuk keadilan harus segera ditegakkan dan MMP adalah salah satu cara untuk menindaklanjuti kecurangan yang telah dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Kami berharap hal ini menjadi yang terakhir dalam pelaksanaan Pemira terutama di dalam Prodi D4 Administrasi Negara, dan hal ini juga menjadi bukti bahwa masih kurangnya sikap mahasiswa yang memiliki jiwa kompetitif yang sehat. Oleh karena itu marilah kita gaungkan suara kebenaran demi terwujudnya sistem demokrasi yang baik sejak kita berkuliah. Kejanggalan serta kecurangan diatas telah melukai yang namanya demokrasi pada Pemira D4 Adm Negara dan hal tersebut juga termasuk merupakan variabel kegagalan di fakultas vokasi unesa hal tersebut harus ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan kerugian yang mereka perbuat terhadap Prodi D4 Administrasi Negara. (RED)












