Diduga Jadi Sarang KKN, Perumda Tirta Kajuruhan Diperiksa APH dan Komitmen Bupati Dipertanyakan

Monwnews.com, Malang – Beberapa instansi penegak hukum seperti Polres Malang, Kejaksaan Negeri, Polda Jawa Timur, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek dan pengadaan di lingkungan perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Pemeriksaan terhadap direksi dan beberapa pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut kini menjadi sorotan tajam publik.

Sumber internal menyebutkan, bahwa sejumlah proyek bermasalah menjadi perhatian utama, termasuk proyek pengeboran sumber air bawah tanah di beberapa tempat dan pengadaan barang dan jasa lainnya yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi perusahaan, bahkan terindikasi merugikan keuangan daerah.

Selain itu praktik nepotisme juga menjadi isu serius. Penunjukan pejabat struktural yang terkesan berdasarkan kedekatan pribadi dengan jajaran direksi, bukan berdasarkan kompetensi, memicu ketidakpuasan di kalangan internal pegawai.

Hal ini dianggap menyalahi prinsip meritokrasi dan merusak semangat profesionalisme.

Lebih mengkhawatirkan, dugaan pelanggaran ini mencederai Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi.

Pakta Integritas yang seharusnya menjadi komitmen moral dan etika dalam memimpin Perumda, justru diabaikan oleh oknum internal.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan kalangan pegawai: di mana komitmen Bupati Malang sebagai pembina BUMD?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah evaluatif dari Pemkab Malang terkait krisis tata kelola yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Kami menunggu sikap tegas dari Bupati. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada layanan publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah terus menurun,” ujar salah satu pegawai Perumda Tirta Kanjuruhan yang enggan disebut namanya.

Desakan publik pun muncul agar Pemkab segera mengevaluasi kinerja jajaran direksi, melakukan audit menyeluruh, dan membuka transparansi kepada publik.

Sorotan permasalahan ditubuh Perumda Tirta Kanjuruhan itu juga ditanggapi oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia – KHYI dibawah Presdir Dwi Indrotito Cahyono, S.H., MM. alias Sam TITO.

“Ikrar Pakta Integritas, itu bukan hanya seremonial. Tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesionalisme kepada negara dan bangsa, khususnya Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Hendro Blankon, S.H, M.Kn. pengacara  KHYI, Jumat (05/08/2025).

Hendro menambahkan, jika terjadi permasalahan yang merujuk pada Pakta Integritas dan terjadinya KKN di pihak Perumda Tugu Tirta Kanjuruhan, maka pihak APH wajib menegakkan hukum (law enforcement), sebagai bentuk ketegasan, kewibawaan, dan kedaulatan di Pemerintahan Kabupaten Malang. Termasuk  komitmen Bupati Malang dalam kepemimpinannya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan benar (Good Government Governance) yang transparan, akuntable dan efektif.

Sementara itu, Drs. Eko Yudi Irawan, biasa dipanggil Eko Jeep dari Komunitas BMK, terkait perihal diatas mengatakan “Sebetulnya itu masalah lama, jadi harus bijak menyikapinya, saat ini banyak masalah yang lagi disoroti masyarakat, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik.” kata Eko Yudi.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan integritas perusahaan sekaligus menjaga marwah pelayanan publik di Kabupaten Malang. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *